IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERUNDUNGAN

Hallo Sobat Beranjak – Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perundungan (bullying). Nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,” sangat relevan dalam membangun lingkungan yang aman, adil, dan menghargai hak-hak setiap individu. 

Individu tersebut bersikap sewenang-wenang dan tidak adanya perilaku saling mengasihi antar sesama. Dengan adanya sikap kemanusiaan yang adil dan beradab maka akan terciptanya kehidupan masyarakat yang saling mengasihi dan menghormati setiap individu tanpa memandang suku, ras, budaya, dan agama. Dengan demikian, maka kehidupan masyarakat yang aman dan tentram dapat terjadi di kehidupan bermasyarakat ini.

Maraknya kasus kekerasan di sekolah makin sering ditemui baik melalui informasi di media cetak maupun yang kita saksikan di layar televisi. Selain tawuran antar pelajar sebenarnya ada bentuk bentuk perilaku agresif atau kekerasan yang mungkin sudah lama terjadi di sekolah-sekolah, namun tidak mendapat perhatian, bahkan mungkin tidak dianggap sesuatu hal yang serius. Misalnya bentuk intimidasi dari teman-teman atau pemalakan, pengucilan diri dari temannya, sehingga anak menjadi malas pergi ke sekolah karena merasa terancam dan takut yang pada perkembangannya akan mempengaruhi psikologis siswa, anak menjadi depresi tahap ringan dan tentunya akan berakibat pada hasil belajar di kelas. Perilaku bullying merupakan perilaku yang banyak dijumpai di kalangan masyarakat pada akhir-akhir ini. Banyak yang mengemukakan bahwa perilaku bullying termasuk perilaku yang bertujuan untuk mengintimidasi orang lain, memojokkan orang lain, bahkan mencederai orang lain. Bentuk perilaku bullying bermacam-macam, beberapa diantaranya yaitu seperti menjahili, mengancam, mengejek, memanggil menggunakan panggilan yang tidak sopan, serta mengisolasi atau mengasingkan orang lain dalam suatu kelompok.

Perilaku bullying bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 berbunyi, “Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Lalu bagaimana Cara Menggabungkan Nilai Pancasila dalam Program Anti-Bullying di Sekolah??

  1. Pendidikan Karakter Berbasis Nilai Pancasila, Integrasikan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), ketiga (Persatuan Indonesia), dan kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia), ke dalam kurikulum pendidikan karakter. Ajarkan siswa tentang pentingnya menghormati hak dan martabat setiap individu, toleransi, solidaritas, dan keadilan sosial. Kegiatan seperti diskusi kelas, ceramah, dan refleksi pengalaman dapat menumbuhkan sikap anti-bullying;
  2. Pembentukan Program Anti-Bullying Berbasis Pancasila, Bentuk program khusus, misalnya peer mentor atau teman sebaya yang mendampingi siswa rentan bullying, serta kampanye yang mengedepankan nilai gotong royong, persatuan, dan empati. Program ini dapat berupa lomba poster, esai, atau video kampanye yang mengangkat nilai-nilai Pancasila;
  3. Kegiatan Ekstrakurikuler yang Mendukung Nilai Pancasila, Selenggarakan kegiatan seperti pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), atau kegiatan sosial yang menanamkan nilai gotong royong, kepedulian sosial, dan kerja sama antar siswa. Kegiatan ini memperkuat karakter positif yang menolak bullying;
  4. Simulasi dan Drama Sosial, Adakan simulasi atau drama yang menggambarkan situasi bullying dan penyelesaiannya berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Metode ini membantu siswa memahami dampak bullying dan cara mengatasinya secara adil dan beradab;
  5. Pelatihan Guru dan Staf Sekolah, Berikan pelatihan kepada guru dan tenaga kependidikan agar mampu mendeteksi, menangani, dan mencegah bullying dengan pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan persatuan. Guru juga harus menjadi teladan dalam menerapkan nilai Pancasila dalam interaksi sehari-hari;
  6. Pusat Konseling Berbasis Nilai Pancasila, Sediakan layanan konseling yang menekankan empati, keadilan, dan kemanusiaan untuk membantu korban dan pelaku bullying agar dapat dibina secara adil dan beradab;
  7. Sosialisasi dan Keterlibatan Orang Tua serta Warga Sekolah, Libatkan seluruh warga sekolah, termasuk orang tua, dalam seminar, lokakarya, dan kegiatan sosialisasi tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam mencegah bullying. Hal ini memperkuat kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan harmonis.

Sobat beranjak, dengan menggabungkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek program anti-bullying, sekolah tidak hanya mencegah perilaku bullying, tetapi juga membentuk karakter siswa yang menghargai hak dan martabat sesama, menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan harmonis.

Bagikan Artikel Ini

2 Responses

  1. Lalu bagaimana Cara Menggabungkan Nilai Pancasila dalam Program Anti-Bullying di Sekolah?

    1. melakukan penguatan karakter berlandaskan nilai-nilai pancasila kepada seluruh siswa-siswi, tenaga pendidik dan sdm yang ada di sekolah seperti :
      sila 1 – Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan siswa untuk menghormati teman dan guru yang berbeda agama dan kepercayaan tanpa diskriminasi, tidak mengganggu atau memaksakan keyakinan kepada orang lain, menghormati dan merayakan hari besar keagamaan teman sekelas yang berbeda agama sebagai bentuk penghargaan dan solidaritas.

      sila 2 – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dengan cara yang menumbuhkan rasa empati terhadap sesama manusia, tolong menolong terhadap makhluk sosial, menghargai hak sesama manusia, dan menolak kekerasan atau intimidasi antar sesama. dengan cara melalui kurikulum yang tersedia lalu melalui diskusi dan roleplaying yang dapat membantu siswa memahami perasaan orang lain dan konsekuensi dari tindakan mereka.

      sila 3 – Persatuan Indonesia dengan rasa kebersamaan, dan menghormati perbedaan. siswa-siswi diajarkan untuk menghargai perbedaan budaya, agama, dan latar belakang sosial, sehingga mengurangi konflik dan diskriminasi yang sering menjadi akar bullying seperti lomba kreatif antar budaya, kerja kelompok yang dapat memperkuat persatuan dan toleransi.

      sila 4 – Mendorong Partisipasi Demokrasi, dengan cara menerapkan prinsip musyawarah dan partisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penanganan bullying, misalnya melalui forum siswa atau diskusi terbuka antara korban, pelaku, dan guru.

      sila 5 – Keadilan Sosial, melibatkan siswa dalam kegiatan gotong royong dan kerja sama, misalnya pembentukan kelompok yang menekankan perlakuan adil tanpa diskriminasi didamping dengan mentor yang aktif mencegah bullying dan membantu korban. dengan cara tersebut dapat menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial di lingkungan sekolah.

      selanjutnya dengan membuat program antibullying berbasis pancasila, membuat kegiatan ekstrakurikuler dan simulasi sosial seperti pramuka, palang merah remaja atau drama sosial yang mengambarkan konflik bullying dan penyelesaiannya berlandaskan nilai pancasila sehingga siswa-siswi dapat belajar secara praktis tentang gotong royong, empati dan keadilan. lalu menyediakan pusat konseling dengan pendekatan pancasila. mengadakan seminar atau lokal karya berbasis pancasila yang melibatkan siswa-siswi, tenaga pendidik dan sdm sekolah untuk menanamkan nilai persatuan dan solidaritas dalam kehidupan sehari-hari di sekolah dan yang terakhir dengan cara memberikan penghargaan kepada siswa-siswi yang menunjukkan sikap gotong royong, empati, dan kepedulian sebagai bentuk apresiasi dan motivasi untuk menginternalisasi nilai-nilai pancasila .

      semoga bermanfaat 🙂

Tinggalkan Balasan ke Intan Akuntari Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait