vonis 5,5 Tahun Penjara untuk Wijanto Tirtasana dan Lily Tjakra dalam Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang di Pengadilan Jakbar


Beranjak.id

— Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menghukum Direktur Utama PT MCA, Wijanto Tirtasana, dan komisari perusahaannya, Lily Tjakra, dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Kedua terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan memiliki bukti yang cukup untuk kasus penggelapan berkedudukan sebagai pejabat serta pelanggaran pencucian uang.

“Setelah mempertimbangkan semua elemen kejahatan yang disebutkan dalam tuduhan telah terbukti secara resmi dan kuat, kami menjatuhkan hukuman pada setiap terdakwa berupa penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda senilai satu miliar rupiah. Apabila denda tak dibayarkan, akan ditambah dengan masa tahanan empat bulan,” ungkap Hakim Ketua Mohammad Solihin saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hukuman tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mencapai enam tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar. Menurut jaksa, terdakwa telah membuktikan dirinya melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 374 Kitab Undang-undang HukumPidana (KUHP) bersama-sama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan danPemberantasanTindakPidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada sidang, pengacara bekukan mengklaim bahwa semua transaksi ini sudah dipahami oleh para pemilik saham dan menjadi bagian dari aktivitas perusahaan normal. Akan tetapi, panel hakim memandang argumen itu tak bisa diterima sebab kurangnya bukti tertulis resmi serta kontradiktif dengan keterangan-keterangan yang muncul dalam proses persidangan.

Setelah persidangan berakhir, terdakwa memutuskan untuk mengajukan kasasi, sedangkan jaksa masih belum menentukan keputusan dan ingin berpikir lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, kasus ini dimulai dengan laporan dari Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, pada tanggal 6 November 2023. Dia mengadukan adanya kemungkinan penggelapan dana korporasi oleh dua pemimpin senior dalam perusahaan tersebut, yaitu Wijanto dan Lily. Perusahaan yang didirikan tahun 2017 ini aktif di industri perdagangan, terutama dalam hal pendistribusion pupuk.

Pada sidang tersebut, Margareth menyatakan bahwa pemakaiandana perusahaan dilaksanakan tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris atau prosedur RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dia menambahkan bahwadana korporasi ini dipakai semena-mena demi keuntungan pribadi, tidak ada laporan yang dibuat, serta tidak melewati aturaninternal apa pun,” ungkapnya sambil berhadapan dengan panel hakim.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait