Turunkan Impor, Kementerian ESDM Mendorong Lapangan Migas Naikkan Produksi LPG


Beranjak.id.CO.ID – JAMBI.

Kementerian ESDM mendukung penemuan ladang minyak dan gas bumi yang bisa menghasilkan LPG guna mengurangi ketergantungan pada produk impor tersebut.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut bahwa pihak pemerintahan sedang menentukan area operasi minyak dan gas bumi yang memiliki potensi untuk menghasilkan LPG. Hal tersebut dikarenakan hampir 80% permintaan LPG di tanah air masih didapatkan melalui proses impor, oleh karena itu meningkatkan produksi lokal menjadi hal utama.

“Jika terdapat lahan penghasil gas semacam di Akatara ini, malah akan sangat potensial untuk menambah ketersediaan energi, terlebih lagi LPG dalam negeri,” ujar Yuliot seusai mencanangkan Proyek Akatara di Area Kerja Lemang, Jambi, pada hari Rabu (16/4).

Proyek Akatara yang dikelola Jadestone Energy menjadi salah satu contoh lapangan migas yang mampu menghasilkan LPG. Dengan investasi senilai Rp 2 triliun, proyek ini memproduksi gas sebesar 25,7 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD), menghasilkan 185 ton LPG dan 1.000 barel kondensat per hari.

“Dan juga
plant
Yang terbangun di tempat ini akan sangat menghemat waktu bagi kami dalam memperoleh LPG serta mendapatkan kondensat. Oleh karena itu, kondensat tersebut dapat digunakan untuk sektor industri kimia, sedangkan LPG nya berguna untuk kepentingan publik,” jelas Yuliot.

Produksi LPG oleh Akatara ditaksir akan mencapai angka 125 ribu ton metrik setiap tahunnya. Apabila diubah menjadi tabung gas dengan berat tiga kilogram, output ini dapat menutupi kurang lebih setengah permintaan LPG di Propinsi Jambi.

“Jika terdapat dua proyek serupa ini, maka kebutuhan LPG di Jambi dapat dipenuhi,” katanya.

Di masa mendatang, pemerintah bertujuan untuk mengembangkan area-area gas lain seperti itu, terutama di daerah Jambi yang memiliki karakteristik geologis gas alam yang serupa dengan Lapangan Akatara.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait