Tersangka Hakim Djuyamto: Uang Ia Serahkan ke Satpam PN Jaksel Terungkap

Penyidik Kejaksaan Agung mendapatkan pengiriman tas yang berisi uang dari petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tas itu ternyata dimiliki oleh tersangka yakni Ketua Majelis Hakim kasus suap CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto.

Djuyamto menyerahkan tas yang berisi uang ke tempat tertentu satu hari sebelum dia diadili oleh jaksa dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Uang dalam tas tersebut kemudian disita karena diduga sebagai bagian dari suap atau hadiah berkaitan dengan perkara kasus suap penghentian persidangan tiga tersangka korporasi penyuapan minyak goreng.

“Sudah benar (terjadi penyerahan tas yang dimiliki tersangka Djuyamto), namun hanya pada hari Rabu (16/4/2025) sore saja pihak Satpam menyerahkannya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat diwawancara oleh reporter Tirto, Jumat (18/4/2025).

Harli menjelaskan bahwa uang tersebut ditutupi oleh dua telepon genggam oleh pelaku Djuyamto. Uangnya berbentuk dolar Singapura.

“Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar,” kata Harli.

Menurut Harli, penyidik akan menggali lebih dalam tentang sumber dana tersebut. Tambahan pula, mereka juga berencana menyelidiki tujuan Djuyamto menyerahkan uang ke satpam.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi delapan orang sebagai tersangka. Orang-orang tersebut meliputi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernama Muhammad Arif Nuryanta; anggota majelis hakim yang mencakup Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom; Wahyu Gunawan berperan sebagai Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dua pengacara yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto; serta perwakilan hukum dari PT Wilmar Group, yakni Muhammad Syafei.

Harli juga menyebutkan bahwa ketiganya yang merupakan anggota dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengakui perbuatan mereka. Hakim-hakim itu terdiri atas Djuyamto sebagai ketua, bersama dengan kedua anggotanya yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

“Betul informasi tersebut berasal dari pihak mereka. Saya telah menerimanya,” ungkap Harli saat berada di Kompleks Kejaksaan Agung, yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, RT 11/RW 07, Kelurahan Keramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kode pos 12160 pada hari Rabu (16/4/2025).

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait