Teman Dekat Ridwan Kamil tapi Tolak Jadi Kuasa Hukum: Ini Alasan Hotman Paris


Beranjak.id

Baru-baru ini, Hotman Paris dengan tegas menolak menjadi kuasa hukum Ridwan Kamil menghadapi berbagai masalah hukumnya. Meskipun demikian, pengacara terkenal itu masih bersedia untuk memberikan nasihat hukum saja.

Baru-baru ini, nama Ridwan Kamil menjadi perbincangan karena dugaan perselingkuhannya dengan seorang model dewasa yang bernama Lisa Mariana. Tidak hanya itu saja, Lisa juga menyatakan bahwa dia sudah mempunyai seorang anak dari eks pasangannya yang merupakan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Terkait kontroversi ini, Ridwan Kamil rupanya sempat menghubungi Hotman Paris. Alih-alih minta dibela di pengadilan, Ridwan Kamil rupanya ingin konsultasi.

“Iya, RK kerap menghubungi saya hanya untuk bertukar pendapat,” jelas Hotman seperti dilansir dari laman Tribun Seleb.

Hotman sendiri mengaku sudah lama menjalin hubungan baik dengan RK. Pria yang kerap tampil nyentrik itu bahkan menyebut suami Atalia Praratya sebagai sahabat. Kendati demikian, Hotman tetap pada pendiriannya untuk tidak terlibat lebih jauh dalam kasus ini.

“Saya hanya memberikan gambaran umum tentang aspek hukum. Sementara itu, sebagai pengacara, saya tidak ingin berpihak pada salah satu pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Hotman juga menanggapi soal beredarnya foto Lisa Mariana di salah satu vila miliknya di Bali. Ia pun buru-buru meluruskan kabar tersebut.

“Baru-baru ini, saya mendengar bahwa Lisa sempat menginap di vila saya di Bali tetapi sudah membayar untuk itu,” terangnya.

Sekarang ini, Hotman Paris telah menyarankan pihak Lisa Mariana agar menyampaikan dua tuntutan hukum terhadap Ridwan Kamil. Tuntutan itu berkaitan dengan permohonan Ridwan Kamil yang ingin melakukan uji genetik atau tes DNA.

Selain itu, Hotman Paris juga menyarankan dalam gugatannya, Lisa Mariana mencantumkan denda apabila pihak Ridwan Kamil menunda melakukan tes DNA. Denda tersebut bisa berupa uang dengan nominal yang sudah ditentukan pihak Lisa Mariana.

“Gugatan pertama sudah gugatan untuk dari si cewek untuk menyatakan bahwa si cowok adalah bapak biologisnya, itu nggak bisa. Itu karena belum ada tes DNA.”

“Maka tuntutan untuk mengakui orang tersebut sebagai ayah kandung laki-laki tidak dapat dilakukan sebab belum adanya hasil tes DNA,” jelas Hotman Paris ketika diwawancara.

Beranjak.id

di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Minggu (6/4/2025).

“Maka satu-satunya tindakan yang bisa diambil adalah menuntut pria tersebut ke pengadilan dan memohon agar pengadilan mengeluarkan perintah untuk melakukan uji DNA,” jelasnya.

“Itupun harus ada embel-embelnya kalau tidak mau tes DNA didenda satu miliar perhari itu tergantung isi surat gugatan,” tutup Hotman Paris. (*)

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait