
Drama di dunia kerja biasanya cuma sebatas sindir-sindiran di grup WhatsApp atau curhat di medsos. Tapi, kasus yang baru saja terungkap hari ini (29/12) benar-benar level ekstrem dan menjadi mimpi buruk bagi perusahaan mana pun.
Seorang mantan karyawan yang tidak terima diputus hubungan kerjanya (PHK) nekat melakukan aksi balas dendam yang fatal. Bukan merusak fasilitas kantor secara fisik, tapi ia menyerang “jantung” digital perusahaan: Menghapus Server Utama!
Akibat aksi nekat “si sakit hati” ini, perusahaan ditaksir mengalami kerugian fantastis hingga Rp 11 Miliar. Waduh, ini sih bukan cuma bikin rugi, tapi bisa bikin bangkrut! Simak kronologi kasusnya biar jadi pelajaran mahal.
Kronologi: Dari Surat PHK ke Penghapusan Data
Kasus ini bermula dari keputusan manajemen untuk memecat si karyawan (sebut saja Mr. X). Bukannya menerima keputusan tersebut atau menempuh jalur legal jika merasa tidak adil, Mr. X yang masih memegang akses kredensial ke sistem IT perusahaan memilih jalan gelap.
- Akses Ilegal: Memanfaatkan celah di mana aksesnya belum dicabut total pasca-pemecatan, ia masuk kembali ke sistem.
- Aksi Destruktif: Tanpa ampun, ia menjalankan perintah penghapusan pada server basis data (database) dan server aplikasi.
- Motif: Murni karena sakit hati dan ingin perusahaan merasakan penderitaan yang sama.
Dampak dari “klik delete” ini nggak main-main, Sobat.
- Data Hilang Permanen: Data klien, transaksi, hingga codingan aplikasi yang dibangun bertahun-tahun lenyap dalam sekejap.
- Biaya Pemulihan: Perusahaan harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah untuk menyewa ahli forensik digital demi mengembalikan data (recovery) dan memperbaiki sistem keamanan.
- Reputasi Hancur: Kepercayaan klien runtuh karena layanan perusahaan mati total akibat sabotase ini.
“Ini adalah contoh nyata ‘Insider Threat’ (ancaman orang dalam). Keamanan siber bukan cuma soal menangkis hacker dari luar, tapi juga mengelola akses orang dalam yang punya potensi dendam.”
Kasus ini jadi tamparan keras buat departemen HR dan IT di seluruh dunia. Proses offboarding (pengeluaran karyawan) harus dilakukan dengan disiplin militer, terutama untuk posisi teknis.
- Cabut Akses Detik Itu Juga: Saat surat PHK diberikan, akses email, server, dan akun kantor harus sudah non-aktif real-time.
- Ganti Password Global: Lakukan reset password untuk sistem-sistem kritis.
- Backup Rutin: Pastikan perusahaan punya backup data offline yang tidak bisa diakses dari jaringan utama, untuk antisipasi kejadian seperti ini.
Buat Sobat Beranjak yang mungkin sedang kesal sama kantor, JANGAN Tiru Adegan Ini!
Aksi Mr. X ini masuk ranah pidana berat (UU ITE). Bukannya puas balas dendam, dia kini justru terancam hukuman penjara bertahun-tahun dan wajib ganti rugi. Sudahlah nganggur, masuk penjara, terlilit utang ganti rugi pula. Auto-nyesel seumur hidup!









