Bye-Bye “Nomor Bodong”! Beli Kartu Perdana Baru Bakal Wajib Selfie Rekam Wajah, Mulai Kapan?

Siapa di sini yang sering diteror SMS penipuan “Mama Minta Pulsa” atau tawaran judi online (judol) yang super ganggu? Pasti hampir semua dari kita pernah ngalamin, kan? Nah, kabar baiknya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lagi nyiapin “senjata pamungkas” buat memberantas hama digital ini.

Kalau dulu registrasi kartu SIM cuma butuh NIK dan KK (yang sayangnya sering disalahgunakan), sebentar lagi aturannya bakal diperketat. Buat kamu yang mau beli nomor HP baru, siap-siap untuk melakukan verifikasi biometrik alias rekam wajah (face recognition)!

Yuk, kita bedah aturan baru ini biar kamu nggak kaget pas nanti beli kartu perdana.

Komdigi menyadari bahwa metode registrasi lama (hanya NIK & KK) punya celah besar. Banyak kasus penyalahgunaan data kependudukan orang lain untuk mendaftarkan nomor yang kemudian dipakai buat nipu atau promosi judi online.

Dengan teknologi face recognition, proses verifikasi jadi lebih akurat dan aman. Teknologi ini akan mencocokkan wajah pendaftar secara real-time dengan data kependudukan di Dukcapil. Jadi, nggak ada lagi cerita orang iseng pakai NIK kamu buat daftar nomor aneh-aneh.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang sedang digodok, berikut poin-poin penting yang perlu Sobat Beranjak tahu:

  1. Wajib Buat Pelanggan Baru: Aturan rekam wajah ini difokuskan untuk registrasi nomor baru. Jadi, kalau kamu sudah punya nomor lama yang aktif, kamu nggak wajib daftar ulang (setidaknya untuk saat ini).
  2. Syarat Registrasi:
    • Nomor MSISDN (Nomor HP).
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan).
    • Data Biometrik Wajah (Face Recognition).
  3. Buat yang Belum 17 Tahun: Adik-adik yang belum punya KTP tetap bisa daftar, kok. Caranya pakai NIK sendiri, tapi data biometriknya menggunakan wajah Kepala Keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK). Jadi, mesti ajak Ayah atau Ibu buat scan wajah ya!
  4. Pengguna eSIM Juga Kena: Nggak cuma kartu fisik, aturan ini juga berlaku buat kamu yang pakai teknologi Embedded SIM (eSIM).

Jangan panik dulu, aturan ini nggak langsung berlaku besok pagi. Komdigi merancang masa transisi selama satu tahun setelah peraturan resmi diundangkan.

Selama masa transisi ini, metode registrasi lama (NIK & KK) masih bisa dipakai, sementara biometrik bersifat opsional. Tapi begitu masa transisi habis, face recognition bakal jadi syarat mutlak.

Mungkin terdengar agak ribet karena harus selfie segala, tapi dampaknya buat ekosistem digital kita gede banget, lho:

  • Anti-Penipuan: Penipu bakal mikir seribu kali buat bikin nomor bodong karena wajah mereka bakal terekam.
  • Keamanan Data: Meminimalisir risiko NIK kamu dicatut orang tak bertanggung jawab.
  • Ruang Digital Lebih Bersih: Mengurangi drastis spam SMS judi dan pinjol ilegal.

Jadi, meskipun sedikit hassle di awal, langkah ini adalah upgrade keamanan yang kita butuhkan. Yuk, dukung terus upaya bikin ruang digital Indonesia makin aman dan nyaman!

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait