
Tabir misteri yang menyelimuti kasus pembunuhan keji terhadap Anti Puspita Sari (22), wanita hamil yang ditemukan tewas di Hotel Lendosis, Palembang, akhirnya tersingkap sepenuhnya. Pelaku, Febrianto alias Febri (22), telah diringkus oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang. Di balik penangkapan ini, terungkap sebuah kronologi yang memilukan dan motif yang sungguh tidak sepadan dengan hilangnya dua nyawa—seorang ibu dan calon bayinya.
Kisah ini adalah cerminan kelam dari bagaimana emosi sesaat yang tak terkendali dapat berujung pada konsekuensi yang abadi dan menghancurkan. Ini bukan lagi sekadar berita kriminal, melainkan sebuah pelajaran pahit tentang nilai sebuah kehidupan.
Semua drama mengerikan ini, menurut pengakuan tersangka kepada polisi, berawal dari sebuah transaksi open BO (prostitusi online). Febri memesan layanan dari korban, Anti, dan mereka sepakat untuk bertemu di hotel tersebut. Namun, kesepakatan yang seharusnya menjadi transaksi sesaat itu berubah menjadi petaka.
Setelah melakukan hubungan badan pertama kali, Febri meminta untuk melakukannya lagi. Namun, korban menolak permintaan tersebut dan meminta Febri untuk segera keluar dari kamar. Penolakan inilah yang menjadi pemantik amarah Febri. Emosinya tersulut. Dalam sekejap, akal sehatnya seolah lenyap, digantikan oleh amarah buta yang membawanya melakukan tindakan paling keji.
Dengan brutal, Febri menyumpal mulut Anti menggunakan sebuah manset hitam hingga korban tak bisa berteriak. Tak berhenti di situ, ia mencekik leher korban hingga lemas dan tak berdaya. Dalam kondisi sekarat, kedua tangan Anti yang malang diikat menggunakan jilbab pink miliknya. Febri memastikan korbannya tidak lagi bernapas sebelum ia melancarkan aksi berikutnya.
Hal yang paling membuat kita merinding dari pengakuan tersangka adalah apa yang ia lakukan setelahnya. Alih-alih panik atau menyesal, Febri menunjukkan sikap yang luar biasa dingin. Setelah menghabisi nyawa Anti, ia dengan tenang mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk handphone dan sepeda motor Honda Beat yang terparkir di hotel.
Puncak dari darah dinginnya adalah, dalam perjalanan melarikan diri, ia sempat berhenti di sebuah minimarket. Bukan untuk bersembunyi, tetapi untuk makan. Ya, Sobat Beranjak, ia makan dengan tenang seolah tidak ada hal besar yang baru saja ia lakukan. Perilaku ini menunjukkan betapa sedikitnya penyesalan atau rasa bersalah yang ia rasakan pada saat itu.
Perjalanan Febri untuk menghilangkan jejak membawanya hingga ke Kabupaten Banyuasin. Namun, sepandai-pandainya ia bersembunyi, kerja keras aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Persembunyiannya terendus, dan ia pun diringkus. Sebuah timah panas bahkan harus bersarang di kakinya karena ia mencoba melawan saat akan ditangkap.
Kini, Febri harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Namun, hukuman seberat apa pun tidak akan pernah bisa mengembalikan nyawa Anti dan calon buah hatinya. Di balik jeruji besi yang menanti Febri, ada duka tak berkesudahan yang harus ditanggung oleh keluarga korban, terutama sang suami yang harus kehilangan istri dan calon anaknya dalam sekejap.
Tragedi ini menjadi pengingat yang sangat keras bagi kita semua. Bahaya dari dunia kelam prostitusi online, kerapuhan emosi yang bisa berujung fatal, dan betapa berharganya setiap tarikan napas kehidupan. Mari kita Beranjak untuk lebih menghargai kehidupan, mengelola emosi dengan lebih baik, dan bersama-sama menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan manusiawi.









