
Sebuah kisah tragis dan memprihatinkan kembali datang dari Kota Prabumulih. Di saat banyak anak muda seusianya tengah sibuk merajut mimpi dan membangun masa depan, seorang wanita muda berinisial NA (25) justru harus berhadapan dengan kenyataan pahit di balik jeruji besi. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih setelah kedapatan menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini menjadi potret buram tentang bagaimana jaringan narkoba kini semakin licik, seringkali memanfaatkan perempuan muda sebagai garda terdepan dalam rantai peredaran mereka. Kisah NA adalah sebuah pengingat keras bagi kita semua tentang betapa berbahayanya jerat narkoba, yang seringkali datang dengan iming-iming uang cepat namun berakhir dengan kehancuran masa depan.
Operasi penangkapan ini dilakukan oleh tim “Macan Putih” Satres Narkoba Polres Prabumulih di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Mangga Besar. Polisi yang telah mengantongi informasi dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan NA tanpa perlawanan berarti.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang tak bisa dielakkan. Dari tangan NA, petugas menyita satu paket sabu berukuran sedang yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,94 gram. Sebuah barang bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal-pasal pidana yang berat.
Namun, NA diduga tidak beraksi sendirian. Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Hurairoh, mengungkapkan bahwa ada satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Pria berinisial AG ini kini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari rekannya, AG, yang kini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Heri Hurairoh, Jumat (10/10/2025).
Di hadapan penyidik, NA hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya. Ia mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur dengan iming-iming upah yang ditawarkan oleh AG. Sebuah keputusan sesaat yang kini harus ia bayar mahal. Akibat perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun tak main-main: pidana penjara maksimal 20 tahun.
Masa depan yang seharusnya masih panjang dan penuh harapan, kini terancam direnggut oleh dinginnya sel tahanan.
Sobat Beranjak, kisah NA adalah cermin bagi kita semua.
- Tidak Ada Jalan Pintas: Jangan pernah tergiur dengan tawaran uang cepat yang berasal dari kegiatan ilegal. Jalan pintas seringkali adalah jalan tercepat menuju kehancuran.
- Perempuan Rentan Jadi Target: Sindikat narkoba seringkali merekrut perempuan sebagai kurir karena dianggap tidak terlalu mencurigakan. Waspadalah! Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, apalagi jika sudah menyangkut tawaran pekerjaan yang tidak masuk akal.
- Lingkaran Pertemanan Beracun: Pilihlah teman bergaul dengan bijak. Lingkaran pertemanan yang salah bisa menyeretmu ke dalam jurang yang sama, seperti yang dialami NA dengan rekannya, AG.
- Katakan TIDAK: Tegaslah untuk berkata “tidak” pada narkoba, baik sebagai pengguna maupun sebagai perantara. Hargai hidup dan masa depanmu.
Penangkapan ini adalah bukti bahwa aparat kepolisian tidak pernah tidur dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, perang melawan narkoba tidak akan pernah bisa dimenangkan hanya oleh polisi. Perlu ada benteng pertahanan yang kuat dari diri kita sendiri, keluarga, dan masyarakat. Jangan sampai ada lagi NA-NA lainnya yang masa mudanya terampas karena narkoba.









