Tega Banget! Dana Kemanusiaan PMI Banyuasin “Disunat” Hampir 40%, Sang Bendahara Resmi Pakai Rompi Oranye

Korupsi uang proyek jalan aja udah bikin kita emosi, apalagi kalau yang dikorupsi adalah Dana Kemanusiaan. Ini level jahat yang beda lagi, Guys. Kejadian miris ini baru saja terungkap di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin akhirnya mengambil langkah tegas. Sang Bendahara PMI Banyuasin, Wardiah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia diduga kuat menyelewengkan dana hibah yang seharusnya dipakai untuk menolong orang sakit atau korban bencana.

Nilai yang diduga “ditilep” juga nggak main-main, hampir setengah dari total anggaran! Kok bisa setega itu? Yuk, simak detail kasusnya!

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Banyuasin, ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan dana hibah yang diterima PMI Banyuasin. Dari total anggaran yang dikucurkan pemerintah, diduga hampir 40 persennya tidak dapat dipertanggungjawabkan alias fiktif atau masuk kantong pribadi.

“Tersangka W selaku bendahara diduga melakukan penyelewengan dana hibah… Hampir 40 persen dana tersebut diduga disalahgunakan,” ungkap pihak Kejari.

Bayangkan, Sobat Beranjak. Uang itu harusnya bisa jadi kantong darah, bantuan sembako, atau operasional relawan. Tapi gara-gara ulah oknum, manfaatnya buat masyarakat jadi terpangkas drastis.

Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik tidak mau ambil risiko. Wardiah langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tersangka korupsi.

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Langkah cepat Kejari ini patut kita apresiasi biar nggak ada celah buat menghilangkan barang bukti.

Kasus ini adalah tamparan keras bagi integritas lembaga sosial di Sumatera Selatan. PMI adalah simbol harapan dan pertolongan pertama. Kalau pengelolanya saja tidak amanah, bagaimana masyarakat mau percaya untuk donasi?

Semoga kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

  1. Transparansi: Buka aliran dananya, siapa saja yang menikmati?
  2. Sanksi Berat: Hukuman maksimal harus diberikan karena ini menyangkut dana kemanusiaan.
  3. Evaluasi Sistem: Perketat pengawasan dana hibah di semua organisasi agar tidak terulang lagi.

Kawal Terus!

Sobat Beranjak, mari kita kawal kasus ini. Jangan biarkan korupsi dana sosial dianggap hal biasa. Koruptor dana bencana/kemanusiaan itu musuh kita bersama!

Kemanusiaan di atas segalanya, korupsi harus binasa!

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait