
Bayangkan sebuah penantian panjang yang penuh harapan, namun berujung pada kegelisahan dan tanda tanya besar. Inilah yang sedang dirasakan oleh ratusan warga di Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang digadang-gadang oleh pemerintah pusat sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum atas tanah secara gratis dan cepat, bagi mereka justru terasa seperti janji yang tak kunjung ditepati.
Sertifikat tanah yang seharusnya sudah mereka genggam sebagai bukti sah kepemilikan, hingga kini tak kunjung terbit. Kegelisahan warga ini bukan tanpa alasan. Bertahun-tahun menunggu tanpa ada kejelasan yang pasti telah menumbuhkan benih kekecewaan dan keraguan. Puncaknya, sorotan tajam kini mengarah pada kinerja Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten PALI, institusi yang menjadi ujung tombak dari program strategis nasional ini.
Bagi kita, Generasi Nusantara, kasus ini lebih dari sekadar berita tentang birokrasi yang lambat. Ini adalah tentang hak dasar warga negara, tentang kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah, dan tentang bagaimana sebuah program yang mulia di tingkat pusat bisa tersendat di tingkat implementasi.
Program PTSL, sejak diluncurkan oleh Presiden, membawa angin segar bagi jutaan masyarakat Indonesia. Tujuannya sangat mulia: menyederhanakan proses, memangkas biaya, dan mempercepat penerbitan sertifikat tanah untuk menghindari sengketa dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Warga di Betung Barat pun menyambutnya dengan penuh antusiasme. Mereka telah mengikuti semua prosedur yang diminta, mulai dari pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, hingga membayar biaya-biaya yang ditetapkan sesuai aturan (seperti untuk materai, patok, dan BPHTB bagi yang terkena).
Namun, antusiasme itu perlahan memudar seiring berjalannya waktu. Bulan berganti bulan, tahun berganti tahun, namun sertifikat yang dijanjikan tak kunjung datang. Janji “cepat, mudah, dan murah” seolah hanya menjadi slogan. Warga mengaku sudah berulang kali menanyakan progresnya, baik melalui perangkat desa maupun mencoba mencari informasi langsung, namun jawaban yang didapat seringkali tidak memuaskan.
“Kami ini hanya orang desa, tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Kami sudah memenuhi semua kewajiban kami. Kami hanya ingin hak kami, kepastian hukum atas tanah yang kami tempati turun-temurun, bisa kami dapatkan,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Keresahan ini adalah suara kolektif dari ratusan keluarga yang masa depan asetnya kini terkatung-katung.
Di sisi lain, pihak terkait bukannya tanpa penjelasan. Dari beberapa kasus serupa yang terjadi di PALI, alasan yang seringkali mengemuka adalah adanya “kendala teknis”. Salah satunya, seperti yang pernah diungkapkan oleh pihak BPN, adalah adanya perbedaan data ukuran bidang tanah antara hasil pengukuran di lapangan dengan data awal. Perbedaan ini, yang disebut terjadi pada sebagian besar bidang tanah, memerlukan proses verifikasi tambahan berupa pembuatan surat pernyataan per 20 persil, yang diakui memakan waktu.
Selain itu, transisi dari sistem analog ke digital juga disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses untuk sertifikat dari tahun-tahun sebelumnya. Meskipun pihak BPN memastikan bahwa proses tetap berjalan dan koordinasi dengan pemerintah desa terus dilakukan, bagi warga, penjelasan ini belum cukup menjawab kegelisahan mereka. Penantian yang sudah bertahun-tahun dianggap tidak sebanding dengan kendala teknis yang seharusnya bisa diantisipasi dan diselesaikan dengan lebih cepat.
Sobat Beranjak, kasus di Betung Barat ini adalah puncak gunung es dari masalah pelayanan pertanahan di banyak daerah. Ia menjadi sebuah tamparan keras dan panggilan mendesak untuk adanya reformasi birokrasi yang sesungguhnya di tubuh ATR/BPN.
Kinerja yang lambat, kurangnya transparansi informasi, dan komunikasi yang buruk dengan masyarakat adalah penyakit kronis yang harus segera disembuhkan. Program sepenting PTSL tidak boleh gagal hanya karena masalah-masalah teknis dan administratif yang berlarut-larut.
Bagi kita, Generasi Nusantara, ini adalah momentum untuk menjadi lebih kritis. Kita harus berani menuntut hak kita atas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Manfaatkan kanal-kanal pengaduan yang ada, baik melalui media massa maupun platform digital pemerintah.
Kita semua berharap agar kegelisahan warga Betung Barat dan warga di daerah lain yang mengalami nasib serupa bisa segera berakhir. Sertifikat tanah bukan hanya selembar kertas. Ia adalah martabat, ia adalah kepastian, dan ia adalah kunci untuk Beranjak menuju kesejahteraan ekonomi yang lebih baik. Semoga para pemangku kebijakan segera turun tangan dan memberikan solusi nyata, bukan sekadar janji dan penjelasan teknis yang tak berujung.









