
Kabar miris kembali datang dari Bumi Sriwijaya. Di saat jalanan di Sumatera Selatan banyak yang butuh perbaikan, masih saja ada oknum pejabat yang tega “menggunting” anggaran pembangunan demi keuntungan pribadi.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Maret 2025 lalu, KPK resmi menahan empat tersangka baru yang diduga terlibat dalam skandal suap proyek infrastruktur.
Modusnya klasik tapi menyakitkan: memperdagangkan dana Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD yang seharusnya jadi aspirasi rakyat, malah jadi bancakan pejabat. Yuk, kita bedah kasusnya biar Sobat Beranjak makin melek hukum!
Berdasarkan rilis resmi KPK pada Jumat (21/11/2025), empat orang yang kini harus merasakan dinginnya lantai Rutan Gedung Merah Putih KPK adalah:
- PW: Wakil Ketua DPRD OKU (Pejabat yang seharusnya mewakili rakyat).
- RV: Anggota DPRD OKU.
- AT alias AG: Pihak swasta/wiraswasta.
- MSB: Pihak swasta.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama hingga 9 Desember 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka menyusul enam tersangka lain yang kasusnya sudah lebih dulu masuk persidangan. Jadi totalnya, kasus ini sudah menyeret banyak nama dari eksekutif, legislatif, hingga kontraktor.
Sobat Beranjak, praktik korupsi ini terbilang rapi tapi jahat. Konstruksi perkaranya bermula dari proses penganggaran di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Para tersangka diduga melakukan “kongkalikong” untuk mengatur nilai proyek yang berasal dari dana Pokir DPRD. Awalnya, nilai proyek yang diincar mencapai Rp45 Miliar. Namun, setelah negosiasi “bawah meja”, disepakati angkanya turun menjadi Rp35 Miliar.
Apakah uang segitu dipakai buat bangun jalan semua? Tentu tidak. Para oknum legislatif ini diduga meminta fee sebesar 20% atau sekitar Rp7 Miliar sebagai syarat agar proyek tersebut lolos dan dikerjakan oleh kontraktor rekanan mereka.
Akibat permainan ini, anggaran Dinas PUPR tahun 2025 yang tadinya Rp48 Miliar mendadak membengkak drastis jadi Rp96 Miliar. Kenaikan anggaran yang tidak wajar ini ternyata cuma jadi “karpet merah” buat transaksi gelap mereka.
Bagi yang belum tahu, Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebenarnya adalah mekanisme yang sah. Tujuannya mulia: menampung aspirasi masyarakat di dapil masing-masing untuk dijadikan program pembangunan.
Sayangnya, di tangan oknum nakal, Pokir seringkali disalahgunakan. Aspirasi rakyat cuma jadi “topeng”, sementara isinya adalah proyek titipan yang ujung-ujungnya minta jatah cashback atau fee di depan.
Dampaknya jelas: kualitas bangunan jadi jelek karena dananya sudah disunat duluan, jalan cepat rusak, dan rakyat lagi yang dirugikan.
Sobat Beranjak, kasus di OKU ini adalah wake up call buat kita semua. Korupsi di tingkat daerah itu dampaknya langsung terasa di depan mata kita—jalan berlubang, jembatan rusak, atau fasilitas umum yang mangkrak.
Apresiasi setinggi-tingginya buat KPK yang terus tancap gas memberantas maling uang rakyat ini. Tapi, KPK nggak bisa kerja sendirian. Kita sebagai Generasi Nusantara harus berani bersuara dan mengawasi penggunaan anggaran di daerah kita masing-masing.
Jangan biarkan masa depan daerah kita digadaikan oleh segelintir orang yang rakus. Yuk, kawal terus kasus ini sampai tuntas!









