
Siapa di sini yang kangen dengan kemegahan Pasar Cinde? Dulu, pasar ini ikonik banget dengan tiang-tiang cendawannya yang aesthetic. Sekarang? Sayang beribu sayang, yang tersisa cuma puing dan pagar seng yang menutupi proyek mangkrak bertahun-tahun.
Di balik sengkarut pembangunan Aldiron Plaza (yang tak kunjung jadi itu), ternyata ada drama hukum yang bikin kita geleng-geleng kepala.
Senin kemarin (24/11/2025), Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Fakta yang terungkap cukup mencengangkan, Sobat Beranjak. Seorang mantan pejabat tinggi, Basyaruddin Akhmad (Eks Kepala Dinas Perkim Sumsel), memberikan kesaksian yang bikin kita bertanya-tanya soal profesionalisme birokrasi kita.
Di hadapan majelis hakim, Basyaruddin yang saat kejadian menjabat sebagai anggota tim panitia pengadaan, mengaku bahwa dirinya menandatangani dokumen-dokumen penting tanpa benar-benar memahami detail prosesnya.
Alasannya? “Banyak kegiatan, jadi saya tanda tangan saja,” ujarnya.
Waduh, kok bisa gitu ya? Padahal dokumen yang ditandatangani menyangkut proyek bernilai besar dan aset bersejarah kota. Ia berdalih kesibukan dinas membuatnya tidak sempat memverifikasi satu per satu, dan hanya mempercayai proses yang berjalan demi mengejar target Asian Games 2018 saat itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga ada unsur maladministrasi yang kuat di sini. Bayangkan, seorang pejabat yang ditunjuk dalam tim pengadaan, mengaku tidak punya sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa, tapi tetap “oke-oke saja” menandatangani dokumen krusial.
Dalam dunia kerja atau organisasi kampus, ini ibarat ketua pelaksana yang asal tanda tangan proposal tanpa baca isinya, terus pas acara berantakan, dia bilang “saya nggak tau apa-apa”. Nggak fair kan?
Kesaksian ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek Pasar Cinde memang bermasalah sejak dari perencanaannya. Prosedur ditabrak, kehati-hatian diabaikan, dan hasilnya? Pasar bersejarah hancur, gedung baru tak terbangun, pedagang terkatung-katung, dan negara rugi besar.
Sobat Beranjak, kasus ini adalah red flag besar buat kita semua yang nantinya akan jadi pemimpin di masa depan.
- Tanggung Jawab itu Berat: Tanda tanganmu adalah harga dirimu. Jangan pernah membubuhkan tanda tangan di atas dokumen yang belum kamu pahami atau verifikasi kebenarannya.
- Profesionalisme Harga Mati: Jangan berlindung di balik alasan “sibuk” atau “disuruh atasan” untuk membenarkan kelalaian.
- Kritis Sejak Dini: Kita harus terus mengawal kasus ini. Pasar Cinde adalah warisan budaya kita. Kehancurannya karena kelalaian birokrasi adalah kerugian sejarah yang tak ternilai.
Semoga proses hukum ini bisa membuka tabir siapa saja yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas hilangnya salah satu landmark kebanggaan Palembang.









