
Lagi-lagi kasus yang bikin geram terjadi di kota kita. Istilah “Revenge Porn” atau penyebaran konten intim non-konsensual kembali memakan korban. Kali ini, seorang wanita muda di Palembang harus menanggung malu dan trauma setelah mantan kekasihnya nekat menyebarkan foto-foto “pribadi” mereka ke media sosial.
Modusnya klasik tapi mematikan: Janji manis bakal dinikahi. Karena terbuai bujuk rayu, korban akhirnya luluh, namun ujungnya malah dikhianati dengan cara yang paling keji.
Yuk, kita simak kronologinya sebagai pelajaran berharga agar kita semua—terutama para perempuan—bisa lebih waspada terhadap red flags dalam hubungan.
Korban, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan mantan kekasihnya. Kisah pilu ini bermula saat pelaku melancarkan jurus love bombing, memberikan perhatian berlebih dan berjanji akan segera menikahi korban.
Termakan janji tersebut, korban akhirnya bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri di sebuah penginapan (“ngamar”). Namun, seperti kebanyakan cerita bad boy, janji tinggal janji. Hubungan mereka kandas.
Bukannya move on secara baik-baik, sang mantan pacar yang tidak terima diputus atau memiliki motif dendam, malah menyebarkan foto-foto mesra mereka saat berada di penginapan tersebut. Foto itu disebar ke teman-teman korban hingga media sosial, membuat korban merasa hancur.
Sobat Beranjak, perlu dicatat baik-baik: Menyebarkan konten asusila adalah TINDAK PIDANA BERAT.
Pelaku yang nekat melakukan hal ini bisa dijerat dengan pasal berlapis, terutama UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
- Pasal 27 ayat (1) UU ITE: Melarang distribusi/transmisi informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
- Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Langkah korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang sudah sangat tepat. Polisi kini sedang mendalami laporan tersebut untuk memburu pelaku.
Kejadian ini masuk dalam kategori Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Sebagai Generasi Nusantara yang cerdas, kita harus saling mengingatkan:
- Stop Share Konten Intim: Jangan pernah mengirim atau membiarkan pasangan merekam aktivitas seksual/intim, seberapa pun kamu percaya padanya saat itu. Jejak digital itu abadi dan bisa disalahgunakan saat hubungan retak.
- Kenali Red Flags: Jika pasangan mulai memaksa minta foto/video “pap” yang aneh-aneh atau mengajak ke hotel dengan iming-iming nikah, itu tanda bahaya. Cinta itu menjaga, bukan merusak.
- Dukung Korban: Jika temanmu jadi korban, jangan dihakimi atau dibilang “salah sendiri”. Rangkul mereka dan dukung untuk lapor polisi. Pelakunya adalah si penyebar, bukan korban.
Semoga pelaku segera tertangkap dan mendapatkan hukuman setimpal. Mari kita ciptakan ruang digital yang aman dan saling menghargai.
Cinta boleh bucin, tapi logika harus tetap jalan!









