
Seragam loreng seharusnya menjadi simbol perlindungan, disiplin, dan pengayoman bagi rakyat. Namun, sebuah insiden yang sangat disayangkan dan mencoreng marwah institusi datang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Seorang Kepala Desa (Kades) Cahaya Bumi, bernama Debi, bersama kakaknya, Rian, justru diduga menjadi korban penganiayaan.
Mirisnya, pelaku yang dilaporkan bukanlah preman pasar, melainkan seorang oknum anggota TNI aktif. Peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah sebuah anomali yang menohok rasa keadilan kita dan mempertanyakan batasan-batasan kewenangan aparat di tengah masyarakat sipil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini dipicu oleh niat sang oknum, yang disebut-sebut berinisial Serka AG, untuk “meluruskan” sebuah permasalahan yang dialami oleh salah seorang warganya (yang diduga masih kerabatnya). Niat yang mungkin awalnya baik ini, sayangnya, berujung fatal.
Alih-alih menjadi mediator yang menyejukkan, oknum tersebut diduga lepas kendali. Terjadi adu mulut yang memanas, dan puncaknya, sang oknum diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul Kades Debi dan kakaknya.
Secara cerdas dan berwawasan, kita harus melihat ini lebih dalam dari sekadar perkelahian biasa. Ini adalah dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Seorang anggota TNI aktif tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk “meluruskan” atau “menyelesaikan” masalah perdata atau sosial warga dengan cara-cara intimidasi, apalagi kekerasan fisik. Ini adalah ranah aparatur desa, tokoh masyarakat, atau jika sudah masuk ranah hukum, adalah tugas kepolisian.
Tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan menggunakan “power” yang melekat pada statusnya sebagai aparat, adalah sebuah pelanggaran disiplin dan etika yang serius. Ini adalah cerminan dari arogansi yang tidak seharusnya dimiliki oleh seorang prajurit.
Kita tentu bisa merasakan betapa tertekannya Kades Debi dan keluarganya. Sebagai pemimpin di desa, ia justru mendapat perlakuan tidak pantas dari aparat yang seharusnya menjadi mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Namun, langkah yang diambil korban untuk segera membuat laporan ke Subdenpom (Polisi Militer) Kayuagung adalah tindakan yang sangat tepat, berani, dan progresif. Ini adalah jalur hukum yang benar. Ini adalah pesan yang jelas bahwa di mata hukum, semua warga negara sama, tak peduli apa pangkat dan seragam yang mereka kenakan.
Bagi kita, Generasi Nusantara, insiden ini adalah “nila setitik” yang merusak nama baik institusi TNI yang kita banggakan. Ini adalah pekerjaan rumah yang serius bagi pimpinan TNI untuk terus-menerus menekankan profesionalisme, disiplin, dan batasan kewenangan prajuritnya di tengah masyarakat.
Kita mendambakan TNI yang kuat dan disegani di medan tempur, tetapi santun, humanis, dan mengayomi di tengah-tengah rakyat. Mari kita Beranjak bersama, kawal kasus ini agar diproses secara adil, profesional, dan transparan. Semoga hukum ditegakkan seadil-adilnya, karena keadilan adalah fondasi utama dari kepercayaan rakyat pada aparaturnya.









