
Pernah nggak sih kamu beli barang pre-order (PO), udah bayar mahal, eh barangnya nggak datang bertahun-tahun? Pasti rasanya campur aduk antara marah, sedih, dan ngerasa ketipu. Nah, inilah yang dirasakan puluhan pedagang dan pembeli unit di Aldiron Plaza Cinde (eks Pasar Cinde) Palembang.
Bayangkan, sudah 8 tahun mereka menunggu janji manis pengembang, tapi yang didapat cuma zonk! Proyek pembangunan pasar modern yang digadang-gadang jadi ikon baru Palembang itu kini mangkrak. Kesabaran habis, para korban akhirnya menumpahkan kekecewaan mereka di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Yuk, simak jeritan hati para pejuang hak konsumen ini!
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (9/12/2025), suasana haru dan emosi menyelimuti ruang sidang. Salah satu saksi korban, inisial S, menceritakan kronologi yang bikin dada sesak.
Ia mengaku sudah menyetorkan uang ratusan juta rupiah sejak tahun 2017-2018 sebagai uang muka (DP) dan angsuran untuk pembelian kios. Saat itu, marketing menjanjikan bangunan akan segera rampung dan serah terima kunci.
“Kami dijanjikan tempat usaha yang layak dan modern. Uang tabungan hasil keringat kami serahkan, tapi sampai sekarang (2025), boro-boro kunci, tiang pancangnya saja nggak jelas nasibnya,” ungkap S dengan nada bergetar.
Kasus Pasar Cinde ini bisa dibilang drama PHP (Pemberi Harapan Palsu) paling epik di Palembang.
- 2017: Pasar Cinde lama (cagar budaya) dibongkar dengan janji dibangun ulang jadi plaza megah (Aldiron Plaza).
- Marketing Gencar: Pengembang gencar jualan kios dengan harga fantastis. Banyak warga tergiur investasi.
- Mangkrak: Proyek terhenti di tengah jalan. Kontraktor kabur, pengembang saling lempar tanggung jawab.
- 2025: Lokasi proyek kini cuma jadi kolam nyamuk dan semak belukar di tengah kota.
Di hadapan Majelis Hakim, para korban sudah nggak mau lagi dengar janji manis soal kelanjutan pembangunan. Kepercayaan mereka sudah nol.
Tuntutan mereka simpel dan tegas: Refund! Mereka meminta PT Magna Beatum (pengembang) dan pihak terkait untuk mengembalikan uang yang sudah masuk secara utuh (full refund).
“Kami sudah lelah menunggu. Kami tidak butuh lagi kiosnya, kami butuh uang kami kembali untuk modal usaha dan hidup,” tegas para korban kompak.
Sobat Beranjak, kasus Cinde ini adalah red flag besar buat kita semua yang mau investasi properti.
- Cek Legalitas: Jangan mudah tergiur gambar brosur mewah. Pastikan izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) dan status tanahnya clean and clear.
- Track Record Developer: Cek sejarah pengembangnya, apakah pernah bermasalah atau bonafide.
Mari kita dukung perjuangan pedagang Cinde mendapatkan haknya kembali. 8 tahun itu bukan waktu yang sebentar, lho!
Uang rakyat harus kembali, jangan sampai dibawa lari!









