Beranjak.id
,
Jakarta
–
Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani Indrawat
i memaparkan penyebab tidak semua dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), yang menimbulkan demonstrasi beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, dosen ASN menerima pendapatan yang berbeda tergantung dari kebijakan perguruan tinggi tempat bekerja.
Dia menyatakan bahwa dosen ASN dapat dibagi ke dalam tiga kelompok utama: pertama adalah dosen yang bekerja di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), kedua ada pula dosen dari Kementerian Agama (Kemenag), lalu ketiga yakni para dosen yang mengabdi kepada institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian atau lembaga tertentu (K/L).
Menurutnya, seluruh dosen yang lolos sertifikasi sudah menerima tunjangan profesinya sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, para dosen di institusi pendidikan tinggi Kementerian atau Lembaga pun mendapatkan tambahan gaji berbentuk Tunjangan Keberhasilan Kerja (tukin) dari atasan mereka.
Pada saat bersamaan, bagi dosen yang tergabung dalam Kemendikti bidang ilmu sains dan teknologi, tersedia fasilitas remunerasi untuk para pengajar di perguruan tinggi negeri dengan status hukum (PTN-BH) serta bagian dari PTN sebagai badan layanan umum (BLU). Sementara itu, dosen yang bekerja di bawah PTN unit kerja (satker), sejumlah PTN BLU, dan lembaga penyelenggara pendidikan (LL-Dikti) tidak memperoleh uang tambahan atau remunerasi karena mereka telah mendapat tunjangan profesor.
Negara menjabarkan bahwa secara historis mulai tahun 2013, aturan tentang pendapatan guru tersebut telah berfungsi dengan efektif, karena besaran dari gaji profesor melebihi tukin. Meskipun demikian, karyawan bukan guru namun memiliki jabatan dalam struktur organisasi mendapatkan manfaat dari tukin dan jumlahnya terus naik cukup pesat setiap tahunnya.
Pada saat bersamaan, besaran tunjangan profesi cenderung tetap tanpa ada peningkatan berarti. Ia menyebutkan sebagai ilustrasi bahwa guru besar ataupun professor mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp 6,74 juta tiap bulannya. Sementara itu, pejabat golongan eselon II yang memiliki tingkat kedudukan serupa dengan guru besar malah meraih tukin hingga mencapai angka Rp 19,28 juta perbulan. Ketimpangan ini menjadi alasan utama mengapa dosen melakukan demonstrasi kemarahan mereka.
Untuk mengatasi masalah ini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 yang membahas Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikti Saintek. Salah satu ketentuan baru dalam aturan ini mencakup fakultas bahwa para dosen dari PTN satker, PTN BLU yang belum memperoleh remunerasi, serta anggota LL Dikti akan berhak atas penambahan tunjangan kinerja mereka.
Jumlah tukin bagi dosen didapat melalui rumus perhitungan yakni sebagai selisih antara nilai tukin pada tingkat jabatan dikurangi dengan besarnya tunjangan profesi sesuai strata masing-masing. Sebagai contoh, apabila seorang profesor memperoleh tunjangan profesi senilai Rp 6,74 juta serta tukin untuk pegawai eselon II di Kementerian Pendidikan Sains Teknologi mencapai Rp 19,28 juta, maka jumlah tukin yang akan dirasakan oleh professor tersebut yaitu Rp 12,54 juta tiap bulannya.
Di sisi lain, jika pendapatan profesor yang diterima oleh dosen melebihi tukin, maka yang akan diberikan adalah tunjangan profesi saja, tanpa dikurangi dengan jumlah tukin tersebut.
“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, bukan berarti dosen yang bersangkutan nilai tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diperoleh lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesinya lebih kecil, maka kami tambahkan,” kata Sri Mulyani dalam Taklimat Media di Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa, 15 April 2025, seperti dikutip dari
Antara
.
Maka, susunan pendapatan dosen yang tergabung dalam Kemendikti Saintek melalui PTN mencakup hal-hal sebagai berikut:
-
PTN-BH dan PTN BLU sudah mendapatkan remunerasi: gaji pokok (gapok), tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi (tidak ada perubahan).
-
PTN satuan kerja, PTN dengan Badan Layanan Umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi, serta Lembaga Litbang di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan profesional, dan uang tambahan untuk kinerja (sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025).