SANKSI HUKUM TERHADAP OKNUM POLISI YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP MANTAN PACARNYA

Hallo Sobat Beranjak, berita terbaru mengenai Kasus Penganiayaan oleh Oknum Polisi Bripka Rio Rolando Manurung anggota Polrestabes Palembang yang bertugas di Satuan Binmas, diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Wina Septianty (25), pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Dwikora, Palembang. Dalam kejadian tersebut, Rio memukul Wina dengan tangan kosong, menjambak rambutnya, dan mengancam menggunakan pistol. Penganiayaan ini terjadi setelah Rio mendatangi Wina tanpa pemberitahuan dan memaksanya masuk ke dalam mobil, lalu terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan.

Polisi dari Unit 5 Jatanras Polda Sumsel telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kosan korban pada Kamis, 17 April 2025. Wina memberikan keterangan sebanyak 25 pertanyaan kepada penyidik, dan sejumlah saksi juga diperiksa. Barang bukti yang diamankan termasuk rekaman video dari ponsel korban dan bukti visum dari Rumah Sakit Bhayangkara. Saksi mata mengungkapkan bahwa saat Rio semakin emosi dan mengancam dengan pistol, warga sekitar panik dan melarikan diri.

Setelah diamankan, Bripka Rio menjalani pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Sumsel dan ditahan selama 30 hari ke depan. Tes urine menunjukkan bahwa Rio positif mengonsumsi bahan berbahaya, yang masih didalami jenis obat atau narkoba yang dikonsumsi. Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono, mengonfirmasi hasil positif tes urine tersebut.

Wina mengaku trauma berat akibat penganiayaan tersebut dan juga mengaku sebelumnya telah mendapat ancaman dari Rio, termasuk ancaman pembunuhan terhadap orang tuanya jika hubungan mereka diputuskan. Wina menyatakan bahwa Rio tidak terima putus dan sering meneror serta mengikuti ke mana pun ia pergi, bahkan sampai keluar kota untuk menghindar. Wina berharap Kapolda Sumsel dapat mengawasi kasus ini agar pelaku bertanggung jawab dan tidak mengulangi perbuatannya.

Laporan korban telah diterima oleh Polda Sumsel dan proses penyelidikan masih berjalan. Bripka Rio akan diproses secara pidana dan kode etik kepolisian. Penyidik juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta terkait penganiayaan dan ancaman yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Adapun proses hukum yang akan diambil terhadap Bripka Rio Rolando Manurung terkait kasus penganiayaan dan pengancaman mantan pacarnya meliputi beberapa tahap sebagai berikut:

  1. Bripka Rio telah diamankan dan ditahan di tempat khusus (Dipatsus) di Propam Polda Sumatera Selatan sejak 16 April 2025 setelah menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polrestabes Palembang.
  2. Penyidikan kasus ini dilakukan secara paralel oleh Bidang Propam Polda Sumsel untuk pelanggaran kode etik kepolisian dan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel untuk proses pidana. Hal ini karena Rio tidak hanya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan tetapi juga pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai anggota Polri.
  3. Korban telah melaporkan Rio ke Polda Sumsel dengan nomor laporan LP/B/475/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 juncto 352 KUHP

Pasal 351 KUHP, Penganiayaan Biasa:

  • Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
  • Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun;
  • Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun;
  • Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan;
  • Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 352 KUHP, Penganiayaan Ringan: “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga jika dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau bawahannya”. 

  • Rio dikenai penahanan selama 30 hari di tempat khusus Propam sebagai tahap awal penanganan kasus ini.
  • Setelah masa penahanan khusus, Rio akan menjalani proses hukum pidana di kepolisian dan juga proses pemeriksaan kode etik oleh Propam. Proses pidana meliputi penyelidikan, penyidikan, dan kemungkinan penuntutan di pengadilan, sedangkan proses kode etik dapat berujung pada sanksi disiplin atau pemecatan dari kepolisian jika terbukti bersalah.
  • Selain itu, hasil tes urine yang menunjukkan Rio positif menggunakan obat terlarang juga akan menjadi bagian dari penyelidikan dan dapat memperberat proses hukum dan kode etik yang dijalani.

Sobat Beranjak, Bripka Rio akan menjalani proses hukum pidana atas kasus penganiayaan dan pengancaman serta proses kode etik internal kepolisian yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumsel secara bersamaan, dengan penahanan khusus selama 30 hari sebagai tahap awal penanganan kasus ini dan pelanggaran kode etik oleh anggota Polri yang melakukan penganiayaan dan memakai barang terlarang akan diproses secara internal melalui sidang kode etik dengan kemungkinan sanksi berat seperti pemecatan, bersamaan dengan proses pidana yang berjalan di peradilan umum. Hal ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas institusi Polri serta memberikan efek jera bagi pelanggar.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait