Hallo Sobat Beranjak, Pancasila merupakan dasar negara yang dijadikan acuhan dalam membuat, mengambil dan menentukan keputusan. Pancasila juga dapat dijadikan acuan dalam menangani kasus kekerasan seksual di rumah sakit melalui penerapan nilai-nilai yang terkandung didalam setiap sila. Berikut adalah beberapa cara Pancasila dapat berperan dalam penanganan kasus tersebut:
- Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; mengandung makna bahwa Penghormatan terhadap Martabat Manusia mengajarkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi. Dalam konteks kekerasan seksual, rumah sakit harus memastikan bahwa semua pasien, terutama perempuan dan anak-anak, mendapatkan perlindungan dari tindakan yang merugikan martabat mereka.
- Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap; mengajarkan bahwa Pentingnya Perlakuan Adil dan Setara untuk dapat menghormati Hak Asasi Manusia. Rumah sakit perlu menerapkan Kebijakan yang Memastikan Perlakuan Adil Bagi Semua Pasien, serta menyediakan akses ke Layanan Hukum dan Psikologis bagi korban Kekerasan Seksual. Selanjutnya Sila kedua juga menanamkan tentang Pentingnya Pendidikan dan Kesadaran tentang Kekerasan Seksual di Kalangan Tenaga Medis dan Staf Rumah Sakit melalui Pelatihan Berbasis Nilai-nilai Kemanusiaan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan.
- Sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menerapkan bahwa Solidaritas dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual harus melibatkan Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Komunitas. Ini mencerminkan semangat persatuan dalam menangani masalah bersama. kemudian, Membangun Lingkungan Yang Aman, rumah sakit harus menciptakan lingkungan yang aman bagi pasien dengan melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.
- Sila Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan; menerapkan bahwa Proses Hukum yang Adil terhadap Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kekerasan Seksual harus dilakukan secara Transparan dan Adil. Hal ini mencakup Penyelidikan yang tidak memihak dan memberikan kesempatan bagi korban untuk bersuara. Pemberdayaan Korban yang memberikan ruang bagi korban untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait penanganan kasus mereka, sehingga mereka merasa didengar dan dihargai.
- Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia; menerapkan Keadilan bagi Korban, Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual merupakan Implementasi dari sila ini. Korban harus mendapatkan keadilan, baik secara hukum maupun rehabilitasi psikologis. Selanjutnya menerapkan Program Pencegahan dan Pendampingan bagi pihak rumah sakit terhadap Pelaku dan Korban Kekerasan Seksual agar tidak terulang lagi kejadian yang serupa.
Sobat Beranjak, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memberikan kerangka nilai yang kuat dalam menangani kasus kekerasan seksual di rumah sakit. Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila, institusi kesehatan dapat menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan beradab bagi semua pasien, serta memastikan perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh.