
Ada kabar penting yang wajib kamu perhatikan, terutama bagi yang memiliki kendaraan pribadi baik motor maupun mobil. Aturan lama yang sempat tertidur kini kembali ditegakkan dengan serius: data kendaraan akan dihapus jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlakunya habis. Konsekuensinya bukan main-main, kendaraanmu bisa berubah status menjadi barang rongsokan alias bodong permanen.
Kebijakan ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, implementasinya yang naik-turun kini akan kembali digalakkan secara nasional oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama tim pembina Samsat. Tujuannya jelas, untuk menertibkan data kendaraan yang begitu semrawut dan mendorong kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak.
Penting untuk dipahami, ini bukanlah sekadar gertakan sambal. Jika data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraanmu sudah dihapus dari sistem Samsat, maka kendaraan tersebut tidak akan bisa diregistrasi ulang. Artinya, mobil atau motormu menjadi ilegal untuk digunakan di jalan raya selamanya. Statusnya tak lebih dari pajangan di garasi atau, lebih buruk lagi, menjadi besi tua.
Mari kita bedah mekanismenya agar lebih mudah dipahami. Setiap kendaraan memiliki STNK yang berlaku selama lima tahun. Namun, kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dilakukan setiap tahun. Nah, masalah dimulai ketika masa berlaku STNK lima tahunanmu sudah habis.
Setelah tanggal kedaluwarsa STNK terlewati, kamu diberi waktu “tenggang” selama dua tahun untuk melakukan perpanjangan. Jika dalam kurun waktu dua tahun tersebut kamu masih abai dan tidak mengurusnya, maka tim Samsat akan memberlakukan penghapusan data. Prosesnya pun bertahap dan tidak semena-mena.
Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, sebelum data benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan menerima tiga kali surat peringatan. Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga akan dikirimkan ke alamat pemilik yang terdaftar. Ini adalah kesempatan terakhir bagimu untuk menyelamatkan aset kendaraanmu. Jika ketiga peringatan tersebut diabaikan, barulah eksekusi penghapusan data dilakukan.
Bagi kita, Generasi Nusantara yang aktif dan mobile, kendaraan seringkali bukan lagi barang mewah, melainkan kebutuhan primer untuk bekerja, belajar, atau sekadar beraktivitas. Kehilangan legalitas kendaraan bisa berarti kehilangan sebagian dari kemandirian kita. Bayangkan jika motor andalan untuk kuliah atau bekerja tiba-tiba tidak bisa digunakan lagi secara sah.
Aturan ini adalah sebuah “wake-up call” atau panggilan untuk menjadi pemilik kendaraan yang lebih bertanggung jawab. Seringkali, karena kesibukan atau lupa, urusan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak terlewatkan. Namun, dengan penegakan aturan ini, kelalaian tersebut bisa berakibat fatal.
Selain itu, ada aspek finansial yang perlu dipertimbangkan. Membiarkan STNK mati berarti membiarkan nilai asetmu menyusut hingga nol. Kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak akan memiliki nilai jual yang sah. Ini adalah kerugian finansial yang seharusnya bisa dihindari dengan sedikit kedisiplinan.
Penertiban ini juga sejalan dengan tren kendaraan ramah lingkungan yang sedang digalakkan. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah bisa merancang kebijakan transportasi yang lebih baik, termasuk insentif untuk kendaraan listrik dan pengendalian emisi dari kendaraan tua yang tidak terawat. Sebagai generasi yang peduli lingkungan, ketaatan administrasi ini secara tidak langsung turut berkontribusi pada masa depan yang lebih hijau.
Jadi, apa yang harus kita lakukan?
- Cek Tanggal STNK: Segera ambil STNK motormu atau mobilmu sekarang juga. Lihat kapan tanggal masa berlakunya habis. Catat di kalender digitalmu dan pasang pengingat jauh-jauh hari.
- Jangan Tunda Pembayaran Pajak: Jadikan pembayaran pajak tahunan sebagai prioritas. Saat ini, prosesnya semakin mudah dengan adanya aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memungkinkanmu membayar dari mana saja.
- Manfaatkan Program Pemutihan: Pantau informasi dari Samsat di daerahmu. Seringkali ada program pemutihan atau penghapusan denda pajak yang bisa meringankan bebanmu jika sudah terlanjur menunggak.
Pada akhirnya, aturan ini mendidik kita untuk lebih menghargai aset yang kita miliki dan menjadi warga negara yang taat hukum. Jangan sampai kendaraan yang kamu beli dengan susah payah harus berakhir tragis hanya karena kelalaian administrasi. Yuk, jadi pemilik yang cerdas dan bertanggung jawab!









