
Siapa di sini yang belakangan sering melihat seliweran sepeda listrik imut warna-warni di jalan raya? Atau mungkin Sobat Beranjak sendiri sudah punya satu di rumah? Harus diakui, tren kendaraan listrik micro-mobility ini memang lagi hype banget. Selain ramah lingkungan dan bebas polusi suara, harganya yang terjangkau bikin banyak orang tua membelikannya untuk anak-anak mereka.
Tapi, ada tapinya nih. Fenomena ini ternyata mulai bikin resah banyak pihak, terutama Pak Polisi. Kenapa? Karena banyak penggunanya—yang mayoritas masih anak-anak di bawah umur—nekat membawa sepeda listrik ini ke jalan raya utama, bersaing dengan truk, bus, dan mobil yang melaju kencang.
Nah, kabar terbaru dari Korlantas Polri, sejalan dengan Operasi Zebra 2025, polisi bakal menindak tegas pengguna sepeda listrik yang “nyasar” ke jalan raya. Yuk, kita bedah aturannya biar kamu tetap aman dan enggak kena semprit!
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa aturan main soal sepeda listrik sebenarnya sudah jelas, tapi sering diabaikan. Meskipun bentuknya lucu dan tidak bersuara, sepeda listrik tetaplah kendaraan yang beroperasi di ruang publik.
“Itu irisan dengan ketertiban umum. Namun tentu dalam Undang-Undang 22 tahun 2009, di sana dijelaskan ada pasal pengguna jalan,” ujar Komarudin.
Jadi, siapapun yang ada di jalan raya, baik itu pejalan kaki, pesepeda gowes, hingga pengguna sepeda listrik, semuanya masuk kategori pengguna jalan. Artinya? Jika melanggar ketertiban atau membahayakan orang lain, polisi berhak memberikan sanksi atau tindakan tegas.
Biar Sobat Beranjak enggak salah kaprah, mari kita buka kembali kitab regulasinya, yaitu Permenhub No 45 Tahun 2020. Pemerintah sudah menetapkan jalur khusus di mana sepeda listrik boleh melenggang bebas, yaitu:
- Lajur Khusus Sepeda: Kalau di kota kamu ada jalur hijau atau jalur sepeda, di situlah tempatmu.
- Kawasan Permukiman: Keliling komplek perumahan sore-sore? Boleh banget.
- Kawasan Car Free Day (CFD): Pas banget buat flexing sepeda baru sambil olahraga tipis-tipis.
- Kawasan Wisata: Keliling tempat wisata tanpa capek jalan kaki.
- Area Perkantoran: Buat mobilitas antar gedung.
Poin pentingnya: Jalan raya umum, apalagi jalan protokol yang ramai kendaraan bermotor kecepatan tinggi, adalah zona terlarang buat sepeda listrik. Risikonya terlalu besar, Sobat Beranjak. Sepeda listrik umumnya tidak memiliki fitur keselamatan standar seperti motor (lampu sein, spion lengkap, klakson keras), dan kecepatannya pun terbatas (maksimal 25 km/jam). Bayangkan jika harus bermanuver di antara truk tronton!
Sobat Beranjak juga perlu jeli membedakan antara Sepeda Listrik dan Motor Listrik. Jangan sampai salah beli atau salah pakai, ya!
- Sepeda Listrik: Kecepatan maksimal 25 km/jam, punya pedal kayuh manual, jarak tempuh terbatas, dan tidak butuh STNK/SIM. Wajib pakai helm sepeda dan minimal usia pengendara 12 tahun (dengan pengawasan orang tua).
- Motor Listrik: Kecepatan bisa di atas 25 km/jam, tidak ada pedal, punya STNK & BPKB, dan pengendara wajib punya SIM. Kendaraan ini sah dan legal masuk ke jalan raya.
Jadi, kalau kendaraanmu masuk kategori sepeda listrik, tolong tahan ego untuk tidak membawanya ke jalan raya ya.
Fenomena anak kecil naik sepeda listrik di jalan raya tanpa helm seringkali terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua. Sebagai Generasi Nusantara yang peduli, yuk kita ingatkan adik-adik atau tetangga kita. Memberikan fasilitas kendaraan itu baik, tapi membekali mereka dengan edukasi keselamatan itu jauh lebih bijak.
Polisi menindak bukan karena benci, tapi karena sayang nyawa. Jangan sampai menunggu kejadian fatal baru kita sadar pentingnya aturan ini.
Mari jadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Pakai sepeda listrik boleh, asal tahu tempat dan aturan mainnya.









