Runtuhnya Institusi Pendidikan Keagamaan: Eksaminasi Kritis Penegakan Hukum Keselamatan Bangunan

Tragedi keruntuhan bangunan di lingkungan pesantren baru-baru ini di Jawa Timur tepatnya di Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo yang merenggut banyak korban jiwa, mengguncang fondasi tata kelola keselamatan publik di sektor pendidikan keagamaan. Peristiwa ini bukan sekadar bencana konstruksi, melainkan sebuah episentrum kegagalan implementasi dan penegakan hukum (law enforcement) yang sistemik. Di balik peran sentral pesantren dalam sistem pendidikan nasional, insiden ini secara gamblang mengekspos disharmoni regulasi antara pengakuan kelembagaan dan jaminan keselamatan fisik santri.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan tonggak pengakuan formal negara terhadap eskistensi pesantren. Namun, analisis kritis menunjukkan bahwa fokus utama regulasi ini cenderung oversight pada aspek kelembagaan, kurikulum, dan pembiayaan, mengabaikan dimensi krusial keselamatan infrastruktur.

Banyak pesantren, terutama yang dikelola secara swadaya, beroperasi tanpa mematuhi standar teknis konstruksi yang diamanatkan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua instrument hukum turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya (PP No. 16 Tahun 2021). Asumsi bahwa pesantren adalah entitas non-profit atau keagamaan seringkali menjadi judicial loophole yang secara de facto mengecualikan mereka dari pengawasan ketat yang berlaku bagi bangunan publik lain.

Kelalaian Administrasi dan Lemahnya Koersi Negara, rendahnya tingkat kepemilikan dokumen PBG dan SLF di kalangan pesantren mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah. Padahal, kedua instrument tersebut bersifat mandatori. pembiaran sistemik terhadap ketidakpatuhan ini menunjukkan lemahnya koersi administratif dan menandakan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan hukum terhadap masyarakat, khususnya santri.

Dalam perspektif hukum publik, keruntuhan bangunan tidak dapat dianggap sebagai takdir semata. Melainkan kegagalan struktural akibat kelalaian. Setiap runtuhannya bangunan adalah indikasi adanya pelanggaran serius terhadap prinsip safe engineering practice dan pelanggaran atas tanggungjawab yang tidak dapat didelegasikan (non-delegable duty) oleh penyelenggara pendidikan dan pemerintah.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan absolut (otoritas) sekaligus tanggung jawab mutlak (strict liability) untuk memastikan kepatuhan semua bangunan publik terhadap standar keselamatan. Kegagalan melakukan audit, mengeluarkan teguran, atau penindakan terhadap pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan PBG/SLF dapat dikategorikan sebagai kelalaian hukum (legal negligence) yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

Rantai pertanggungjawaban hukum dapat ditelusuri dari hulu ke hilir, mencakup:

  1. Pengelola pesantren, yang wajib memastikan pembangunan dan pemeliharaan gedung sesuai standar teknis dan izin yang sah.
  2. Kontraktor atau pemborong, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi wajib menggunakan material sesuai spesifikasi dan menjamin mutu pekerjaan. Penggunaan material di bawah standar dapat dikualifikasikan sebagai culpa lata (kelalaian berat).
  3. Perancang atau ahli konstruksi, yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip professional negligence bila tidak melakukan pengawasan teknis.
  4. Pejabat pemerintah daerah, yang dapat dijerat melalui Pasal 55 KUHP apabila memberi izin tanpa verifikasi teknis atau lalai dalam pengawasan.

Dalam hukum pidana, kealpaan atau kelalaian bukan sekadar kesalahan ringan, melainkan dapat menjadi tindak pidana jika menimbulkan akibat yang serius. Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.” Adapun unsur delik dari Pasal 359 KUHP meliputi :

  • Perbuatan dilakukan oleh seseorang (barang siapa);
  • Adanya kealpaan atau kelalaian, yakni kurang hati-hati atau tidak memperhatikan standar kewaspadaan yang seharusnya;
  • Adanya akibat, yakni kematian atau luka berat;
  • Adanya hubungan kausal antara kelalaian dan akibat yang timbul.

Jika terbukti bahwa bangunan pesantren dibangun tanpa izin resmi, tanpa perhitungan beban, atau dengan material tidak sesuai standar, maka unsur kealpaan dapat terpenuhi. Dalam hal ini, penyidik berwenang menetapkan pengelola, kontraktor, maupun pihak lain sebagai tersangka atas dasar kelalaian yang menimbulkan kematian.

Selain Pasal 359, Pasal 188 KUHP dapat diterapkan jika kelalaian tersebut menimbulkan bahaya bagi banyak orang. Delik ini bersifat bukan aduan, sehingga penegakan hukum tetap wajib dilakukan meskipun tidak ada laporan dari korban.

Meskipun prinsip restorative justice dapat dipertimbangkan apabila tidak ada unsur kesengajaan dan pelaku menunjukkan itikad baik, penerapannya tidak boleh menghapus kewajiban negara menegakkan keadilan dan memastikan akuntabilitas pidana. Hukum pidana harus dijalankan secara tegas untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin keselamatan publik di masa depan.

Keruntuhan bangunan pesantren tidak dapat dilihat semata sebagai bencana, tetapi sebagai kegagalan hukum dan moral. Negara tidak boleh sekadar berduka, melainkan harus melakukan audit struktural nasional terhadap seluruh bangunan pesantren, memperketat regulasi teknis, dan menegakkan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang lalai. Keselamatan santri adalah hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Menegakkan hukum dalam kasus seperti ini bukanlah tindakan represif, melainkan bentuk nyata dari keadilan substantif—bahwa nyawa manusia tidak boleh menjadi korban dari kelalaian dan pembiaran.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait