Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Atas Penetapan Desa Adat

Isu mengenai penetapan desa adat kembali menjadi fokus kajian dalam ranah hukum tata pemerintahan daerah. Upaya pemerintah untuk mengakui dan menetapkan eksistensi desa adat pada dasarnya mencerminkan bentuk implementasi komitmen konstitusional negara dalam menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang melekat padanya. Namun demikian, perlu dikaji secara kritis apakah kebijakan tersebut telah mampu menghadirkan perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat adat, atau justru berhenti pada tataran pengakuan administratif yang bersifat simbolik tanpa memberikan jaminan substantif atas hak-hak adat yang diakui.

Dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, penetapan desa adat tidak semata-mata dipahami sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi sosial dan kultural masyarakat hukum adat, melainkan juga sebagai instrumen yuridis yang bertujuan menjamin keberlanjutan hak-hak tradisional mereka di tengah arus modernisasi tata kelola pemerintahan. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, negara berupaya menegaskan posisi masyarakat hukum adat sebagai subjek pembangunan yang memiliki otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan internalnya berdasarkan nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat. Meskipun demikian, dalam tataran implementasi, masih ditemukan ketimpangan antara norma hukum yang bersifat ideal dengan praktik administratif yang berlaku. Tidak sedikit desa adat yang telah diakui secara formal, namun belum memperoleh perlindungan hukum yang komprehensif, terutama terkait pengakuan atas wilayah adat, pengelolaan sumber daya alam, serta keberlanjutan kelembagaan adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang lebih luas.

Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah memperoleh legitimasi yang kuat dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Rumusan norma tersebut menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat tidak perlu “diciptakan” oleh negara, karena mereka telah ada sebelum terbentuknya struktur pemerintahan modern. Negara hanya berkewajiban mengakui, menghormati, dan melindungi eksistensi mereka beserta hak-hak tradisional yang melekat.

Selanjutnya, pengaturan mengenai masyarakat hukum adat dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Dalam ketentuan Pasal 96 hingga Pasal 111, UU ini memberikan dasar hukum bagi pengakuan dan penetapan desa adat sebagai bagian dari sistem pemerintahan desa di Indonesia. Melalui regulasi tersebut, masyarakat hukum adat ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan lokalnya berdasarkan nilai-nilai budaya dan hukum adat yang masih hidup di masyarakat.

Meskipun demikian, pengakuan konstitusional tersebut harus diikuti dengan perlindungan hukum yang konkret, bukan sekadar pengesahan administratif. Tanpa mekanisme perlindungan yang kuat, penetapan desa adat berpotensi menjadi simbol formalitas tanpa daya guna dalam menjamin keberlanjutan hak-hak adat yang dijanjikan oleh konstitusi.

Dalam praktik pemerintahan daerah, proses penetapan desa adat masih menghadapi sejumlah kendala yang bersifat yuridis maupun sosiologis.
Pertama, terdapat ambiguitas kriteria masyarakat hukum adat yang layak ditetapkan sebagai desa adat. Frasa “masih hidup dan memiliki hak tradisional” dalam Pasal 18B UUD 1945 maupun UU Desa seringkali ditafsirkan berbeda antar daerah. Ketidakjelasan parameter tersebut menimbulkan ketidakkonsistenan dalam proses verifikasi dan penetapan, sehingga membuka peluang bagi politisasi kebijakan.

Kedua, prosedur administratif yang kompleks dan berbelit sering kali menjadi hambatan utama. Penetapan desa adat mensyaratkan kajian akademik, rekomendasi kementerian, serta penyusunan peraturan daerah. Dalam banyak kasus, masyarakat hukum adat tidak memiliki kapasitas teknis maupun dukungan hukum untuk memenuhi semua persyaratan tersebut. Akibatnya, proses pengakuan sering kali tertunda atau bahkan gagal terlaksana.

Ketiga, muncul konflik kepentingan terhadap wilayah adat dan sumber daya alam. Wilayah adat yang telah dikuasai turun-temurun sering kali tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan, kehutanan, atau perkebunan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kondisi ini menempatkan masyarakat adat pada posisi yang lemah, karena mereka tidak memiliki bukti formal kepemilikan tanah, meskipun secara historis wilayah tersebut merupakan tanah ulayat mereka.

Keempat, minimnya perlindungan hukum pasca-penetapan. Setelah ditetapkan sebagai desa adat, banyak masyarakat adat yang belum memperoleh kepastian hukum terhadap batas wilayah, struktur kelembagaan, dan hak-hak pengelolaan. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan regulasi turunan yang mengatur secara tegas tentang mekanisme perlindungan hukum adat dalam sistem pemerintahan daerah.

Jika ditinjau dari perspektif hukum tata negara, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui penetapan desa adat seharusnya mengandung dua dimensi utama, yaitu dimensi deklaratif dan dimensi protektif. Dimensi deklaratif berfungsi menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat dalam struktur hukum nasional, sedangkan dimensi protektif bertujuan menjamin hak-hak mereka dari ancaman intervensi eksternal dan marginalisasi kebijakan negara.

Namun dalam kenyataannya, kebijakan penetapan desa adat di Indonesia masih dominan pada aspek deklaratif. Negara sering kali berhenti pada tahap pengakuan identitas tanpa melanjutkan pada perlindungan hak substantif. Akibatnya, masyarakat adat tetap rentan terhadap pelanggaran, terutama dalam hal kepemilikan tanah ulayat, pengelolaan sumber daya alam, dan pemeliharaan nilai-nilai budaya.

Dari perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan law enforcement pemerintah daerah. Padahal, kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap desa adat telah diberikan secara eksplisit melalui Pasal 111 UU Desa. Kegagalan daerah dalam memastikan perlindungan masyarakat hukum adat dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif yang berimplikasi pada tanggung jawab hukum negara.

Sementara itu, dalam kerangka hukum agraria dan lingkungan hidup, perlindungan terhadap wilayah adat seharusnya terintegrasi dengan kebijakan pertanahan dan kehutanan nasional. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat, status wilayah adat semestinya tidak lagi dikategorikan sebagai hutan negara. Namun, implementasi putusan tersebut masih lemah di tingkat daerah karena belum adanya sinkronisasi data dan peta wilayah adat secara nasional.

Dengan demikian, diperlukan pendekatan hukum progresif dalam menafsirkan penetapan desa adat yakni dengan menempatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek yang aktif, bukan sekadar objek kebijakan. Negara harus menjamin perlindungan hak-hak kolektif masyarakat adat secara nyata melalui penguatan regulasi daerah, pemberdayaan kelembagaan adat, dan penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan partisipatif.

Perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat harus dipahami tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab moral negara, tetapi juga sebagai konsekuensi yuridis dari mandat konstitusi. Dalam konteks penetapan desa adat, penguatan perlindungan hukum berarti memperluas pengakuan formal menuju jaminan substantif atas hak-hak kolektif masyarakat adat, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun kultural. Upaya ini memerlukan reformulasi kebijakan yang lebih menyeluruh di tingkat nasional maupun daerah.

Pertama, penguatan regulasi daerah (lex specialis) tentang desa adat.
Pemerintah daerah perlu menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur mekanisme penetapan, batas wilayah, dan perlindungan hak-hak adat. Perda tersebut harus memuat norma substantif mengenai:

  • Pengakuan hak ulayat dan pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas adat;
  • Prosedur penyelesaian sengketa antarwilayah adat;
  • serta mekanisme sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar hak adat.
    Tanpa adanya lex specialis di tingkat daerah, pengakuan desa adat hanya akan menjadi dokumen simbolik tanpa daya paksa hukum yang nyata.

Kedua, integrasi sistem pertanahan dan wilayah adat dalam kebijakan nasional.
Salah satu akar persoalan lemahnya perlindungan masyarakat adat adalah tumpang tindih klaim antara wilayah adat dengan kawasan hutan atau lahan negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemetaan dan registrasi wilayah adat secara resmi melalui kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah. Hasil pemetaan ini penting untuk dimasukkan ke dalam sistem One Map Policy agar status wilayah adat memiliki kekuatan hukum yang jelas dan diakui dalam sistem pertanahan nasional.

Ketiga, penguatan kelembagaan adat sebagai pilar pemerintahan lokal.
Kelembagaan adat bukan sekadar struktur sosial budaya, tetapi juga instrumen pemerintahan lokal yang memiliki fungsi pengaturan (regulating), penyelesaian sengketa (adjudicating), dan pengawasan sosial (controlling). Oleh karena itu, pemerintah perlu mengakui peran lembaga adat dalam kerangka hukum positif, misalnya dengan memberikan status badan hukum publik terhadap lembaga adat yang memenuhi syarat legitimasi sosial dan fungsional. Pengakuan ini akan memperkuat posisi masyarakat adat dalam mengambil keputusan yang menyangkut pengelolaan wilayah dan sumber daya mereka.

Keempat, penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa adat yang terintegrasi.
Sengketa terkait wilayah adat sering kali diselesaikan di luar mekanisme formal karena sistem peradilan negara belum sepenuhnya memahami norma hukum adat. Untuk itu, perlu dikembangkan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis hibridasi antara hukum adat dan hukum positif, di mana keputusan lembaga adat dapat diakui secara sah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum nasional. Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 5 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengakui eksistensi hukum yang hidup di masyarakat (living law) sebagai sumber hukum.

Kelima, penguatan partisipasi masyarakat adat dalam perumusan kebijakan publik.
Perlindungan hukum yang efektif tidak akan terwujud tanpa partisipasi aktif masyarakat adat dalam setiap tahap kebijakan — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program. Prinsip “free, prior, and informed consent (FPIC)” sebagaimana dikenal dalam hukum internasional harus menjadi pedoman bagi pemerintah ketika hendak mengambil kebijakan yang menyangkut wilayah dan kehidupan masyarakat adat. Partisipasi yang bermakna akan memastikan bahwa kebijakan penetapan desa adat benar-benar mencerminkan aspirasi dan nilai-nilai komunitas adat itu sendiri.

Keenam, sinkronisasi lintas sektor dan harmonisasi peraturan.
Banyak konflik hukum adat timbul karena disharmoni antara peraturan pusat dan daerah, serta antara sektor agraria, lingkungan, dan tata ruang. Oleh sebab itu, diperlukan mekanisme koordinasi lintas kementerian untuk menyusun kebijakan perlindungan masyarakat hukum adat secara terpadu. Harmonisasi regulasi ini akan menghindarkan tumpang tindih kewenangan, memperjelas batas yurisdiksi desa adat, dan memperkuat efektivitas perlindungan hukum.

Terakhir, pendidikan dan penyuluhan hukum adat secara berkelanjutan.
Perlindungan hukum tidak akan efektif tanpa kesadaran hukum baik dari masyarakat adat maupun aparatur pemerintah. Pemerintah daerah bersama perguruan tinggi hukum perlu melakukan pendidikan hukum berbasis komunitas adat, guna meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak adat, prosedur penetapan desa adat, serta mekanisme advokasi ketika terjadi pelanggaran.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait