
Masalah utang piutang emang sering bikin pusing, tapi kalau sampai nyawa melayang, itu sih udah kelewatan banget. Baru-baru ini, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, mendadak mencekam.
Seorang penagih utang atau yang akrab kita sebut “Matel” (Mata Elang), tewas mengenaskan setelah menjadi bulan-bulanan massa. Pemicunya klasik tapi fatal: Sengketa penarikan sepeda motor yang menunggak cicilan.
Kejadian ini jadi alarm keras buat kita semua. Jalanan makin keras, dan emosi sesaat bisa berujung penjara atau kuburan. Yuk, simak kronologinya biar kita bisa ambil pelajaran!
Insiden mengerikan ini terjadi ketika korban (si Matel) bersama rekannya mencoba memberhentikan seorang pengendara motor yang diduga menunggak pembayaran kredit.
Alih-alih terjadi negosiasi yang alot seperti biasanya, situasi justru memanas dengan cepat.
- Cekcok Mulut: Terjadi adu argumen antara penagih dan pemilik motor/kelompok massa di lokasi.
- Teriakan Provokasi: Diduga ada teriakan “Maling” atau provokasi lain yang memancing emosi warga sekitar atau rekan-rekan debitur.
- Pengeroyokan Brutal: Korban yang kalah jumlah akhirnya dikeroyok habis-habisan hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah bergerak cepat memburu para pelaku pengeroyokan. Identitas beberapa pelaku dikabarkan sudah dikantongi.
Sobat Beranjak, kita tahu kalau cara kerja oknum debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalanan itu memang meresahkan dan sering melanggar aturan. TAPI, membalasnya dengan kekerasan, apalagi sampai membunuh, sama sekali TIDAK DIBENARKAN.
Dalam hukum Indonesia:
- Pasal 170 KUHP: Melakukan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) ancaman hukumannya berat, apalagi jika korban meninggal dunia (bisa belasan tahun penjara).
- Tidak Ada Pembenaran: Alasan “kesal ditagih” tidak akan laku di mata hukum jika kamu menghilangkan nyawa orang.
Biar kejadian kayak gini nggak terulang, yuk pahami aturannya:
- Buat Debitur: Kalau cicilan macet, hadapi pihak leasing di kantor. Jangan kabur-kaburan. Kalau motor ditarik paksa di jalan tanpa surat tugas/sertifikat fidusia, segera lapor polisi, jangan main pukul.
- Buat Penagih: Ikuti prosedur hukum. Penarikan paksa harus lewat putusan pengadilan jika tidak ada kesepakatan. Jalanan bukan tempat eksekusi.
Semoga kasus di Kalibata ini diusut tuntas dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nyawa manusia jauh lebih berharga daripada satu unit motor, Guys.
Stop kekerasan jalanan, selesaikan masalah dengan kepala dingin!









