Tabrak Putusan MK? Aturan Baru Polri Izinkan Anggota Menjabat di 17 Instansi Sipil, Kok Bisa?

Isu panas kembali menyeruak di kancah hukum dan politik kita hari ini (13/12/2025). Masih ingat semangat Reformasi yang ingin memisahkan fungsi militer/polisi dari jabatan sipil? Nah, semangat itu kini sedang diuji.

Ada kabar mengejutkan di mana Polri justru membuka jalan lebar bagi anggotanya untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan rambu-rambu tegas alias larangan terkait hal ini.

Kok bisa aturan internal “melawan” putusan pengadilan tertinggi? Yuk, kita bedah polemik ini biar kamu nggak gagal paham!

Inti masalahnya ada di sini, Sobat Beranjak:

  1. Kata MK (Mahkamah Konstitusi): MK sebelumnya sudah membatasi dengan ketat penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Tujuannya jelas: menjaga profesionalisme polisi dan mencegah kembalinya “Dwifungsi” (peran ganda) yang bisa menggerus demokrasi.
  2. Langkah Polri: Bukannya mengerem, Polri justru menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan anggotanya menjabat di 17 Kementerian/Lembaga (K/L).

Daftar 17 instansi ini mencakup pos-pos strategis yang seharusnya bisa diisi oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) murni. Langkah ini dinilai oleh banyak pakar hukum sebagai bentuk “pembangkangan” halus terhadap konstitusi.

Mungkin kamu mikir, “Ah, biarin aja, kan Polisi tegas dan disiplin.” Eits, tunggu dulu. Isu ini punya dampak panjang buat tata kelola negara kita:

  • Kembalinya “Dwifungsi”: Kita nggak mau balik ke zaman Orde Baru di mana seragam aparat mendominasi semua lini kehidupan sipil, kan? Polisi tugas utamanya adalah penegakan hukum dan keamanan (Kamtibmas), bukan mengurusi administrasi sipil.
  • Nasib Karier ASN Sipil: Bayangkan kamu adalah ASN yang sudah berkarier puluhan tahun, tiba-tiba posisi puncak di kantormu diisi oleh Polisi aktif yang “terjun payung”. Pasti demotivasi, dong? Ini bisa menghambat regenerasi birokrasi sipil.
  • Potensi Konflik Kepentingan: Ketika penegak hukum juga menjadi pembuat kebijakan di instansi sipil, potensi conflict of interest menjadi sangat tinggi.

Meskipun detail ke-17 instansi tersebut bervariasi, biasanya ini mencakup kementerian yang dianggap butuh “tangan besi” atau koordinasi keamanan, seperti BNN (Wajar), BNPT (Wajar), hingga kementerian koordinator. Namun, meluasnya cakupan ini yang dikhawatirkan “kebablasan”.

“Reformasi 1998 diperjuangkan dengan darah dan air mata untuk menempatkan aparat kembali ke barak dan posnya masing-masing. Jangan sampai sejarah mundur ke belakang.”

Banyak aktivis sipil dan pakar hukum tata negara yang menyayangkan langkah ini. Mereka menilai aturan ini seolah menantang wibawa MK. Jika putusan MK saja bisa disiasati dengan peraturan di bawah undang-undang, lantas siapa lagi penjaga konstitusi kita?

Sobat Beranjak, ini saatnya kita kritis. Apakah kita butuh lebih banyak polisi di kursi birokrasi, atau kita butuh polisi yang lebih fokus memberantas kejahatan di jalanan dan melayani masyarakat?

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait