Rumah KPR Kebanjiran & Longsor? Jangan Pasrah Dulu, Cek Siapa yang Wajib Ganti Rugi!

Bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang sejumlah wilayah di Sumatera belakangan ini menyisakan duka dan kerugian besar. Bukan cuma soal barang-barang yang hanyut, tapi kerusakan pada fisik bangunan rumah—yang mungkin cicilan KPR-nya saja belum lunas—bikin hati makin hancur.

Banyak pemilik rumah, terutama pasangan muda yang baru beli rumah di perumahan subsidi maupun komersial, sering bingung: “Kalau rumah rusak kena longsor atau banjir, kita harus tanggung sendiri atau ada yang bisa dituntut?”

Jawabannya: Tergantung status Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kamu!

Yuk, kita bedah aturannya biar kamu nggak bingung dan tahu hak kamu sebagai konsumen properti.

Sobat Beranjak, dalam hukum perumahan di Indonesia, ada istilah penting yang namanya PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas). Ini mencakup jalan, drainase (selokan), taman, hingga fasilitas umum lainnya.

Tanggung jawab perbaikan kerusakan akibat bencana seperti banjir atau longsor sangat bergantung pada status serah terima PSU ini dari pengembang (developer) ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Jika perumahan kamu masih dalam pengelolaan pengembang dan PSU-nya belum diserahkan secara resmi ke Pemda, maka:

  • Penanggung Jawab: Pengembang (Developer).
  • Alasannya: Pengembang masih wajib memelihara dan memperbaiki fasilitas. Jika banjir atau longsor terjadi karena buruknya sistem drainase atau kesalahan konstruksi tebing (talud) yang dibuat pengembang, mereka wajib bertanggung jawab.
  • Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengembang dilarang menyelenggarakan perumahan yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

Jika pengembang sudah “cuci tangan” alias sudah resmi menyerahkan aset PSU ke Pemda (biasanya setelah masa pemeliharaan selesai), maka:

  • Penanggung Jawab: Pemerintah Daerah.
  • Alasannya: Setelah serah terima, aset tersebut menjadi Barang Milik Daerah. Pemda bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan infrastruktur publik tersebut.

Seringkali pengembang berdalih bahwa banjir atau longsor adalah Force Majeure (kehendak alam). Tapi tunggu dulu, Sobat Beranjak!

Jika longsor terjadi karena pengembang membangun di lahan yang tidak stabil tanpa penguatan tanah yang benar, atau banjir terjadi karena drainase perumahan lebih rendah dari jalan raya, itu masuk kategori kelalaian konstruksi, bukan semata-mata bencana alam.

Konsumen berhak menuntut ganti rugi atau perbaikan jika terbukti ada ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dengan janji promosi atau standar teknis.

Kalau kamu jadi korban atau ingin jaga-jaga, lakukan langkah ini:

  1. Cek Status Serah Terima: Tanyakan ke Pak RT/RW atau pengembang, apakah PSU perumahan sudah diserahkan ke Pemda?
  2. Dokumentasikan Kerusakan: Foto dan video semua kerusakan sebagai bukti.
  3. Kompak dengan Tetangga: Jika kerusakan bersifat masif di satu kompleks, ajukan komplain secara kolektif (ramai-ramai) ke pengembang atau Pemda. Suara banyak orang lebih didengar daripada sendirian.
  4. Cek Asuransi Properti: Kalau kamu ambil KPR, biasanya ada asuransi kebakaran/bencana. Cek polis asuransimu, apakah cover risiko banjir dan longsor?

Musibah memang tak bisa ditolak, tapi hak sebagai konsumen wajib diperjuangkan. Tetap semangat buat saudara-saudara kita di Sumatera, semoga pemulihan berjalan cepat!

Rumah aman, hati tenang!

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait