Rp 32 Triliun Uang Pajak Masih ‘Nyangkut’ di 200 WP, Dirjen Pajak: Kami Akan Kejar Sampai Tuntas

Sebuah angka fantastis—dan mungkin sedikit membuat geram—muncul dalam upaya negara mengumpulkan pundi-pundi pendapatan. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa negara masih memiliki ‘piutang’ sebesar Rp 32 triliun dari sekelompok kecil Wajib Pajak (WP) yang teridentifikasi “bandel”. Angka jumbo tersebut baru berasal dari sekitar 200 WP pengemplang pajak, di mana DJP baru berhasil mengamankan Rp 8 triliun dari total potensi Rp 40 triliun.

Sobat Beranjak, mari kita bedah bersama apa arti angka ini dan mengapa ini penting bagi kita, Generasi Nusantara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (17/11/2025), Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan temuan yang cukup serius. Ini bukan sekadar Wajib Pajak yang telat bayar atau salah hitung; ini adalah WP yang secara sadar dan terstruktur diduga kuat mengemplang, alias menghindari kewajiban pajak mereka.

“Kami baru kumpulkan Rp 8 triliun dari sekitar 200 WP (pengemplang pajak). Potensinya Rp 40 triliun, jadi masih ada Rp 32 triliun lagi,” ujar Purbaya dalam rapat tersebut.

Jika kita adalah seorang teman diskusi yang cerdas dan suportif, pertanyaan pertama yang muncul adalah: Kenapa bisa ada Rp 32 triliun yang belum tertagih hanya dari 200 entitas?

Tantangan utamanya, menurut Purbaya, adalah kelihaian para WP “kakap” ini dalam menyembunyikan aset mereka. Banyak dari aset tersebut yang “diparkir” di luar negeri, berada di luar yurisdiksi langsung hukum perpajakan Indonesia. Ini adalah permainan petak umpet yang canggih, menggunakan instrumen keuangan global untuk mengaburkan jejak.

Bagi kita, Generasi Z dan Milenial yang mungkin baru memulai karier, membayar Pajak Penghasilan (PPh) lewat potongan gaji, atau baru merintis UMKM dan belajar taat administrasi, kabar ini bisa terasa ironis. Psikografi audiens Beranjak adalah mereka yang kritis dan peduli pada isu sosial. Kita didorong untuk patuh, sementara di sisi lain, ada sekelompok kecil yang ‘bermain’ dengan angka yang bisa membangun ribuan sekolah atau kilometer jalan baru.

Rp 32 triliun bukanlah angka yang kecil. Jika dikonversikan, dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur digital, memberikan beasiswa pendidikan bagi jutaan anak, atau memperkuat sistem kesehatan publik. Ini adalah uang yang seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih baik.

Masalah ini menyentuh inti dari apa yang disebut “keadilan pajak”. Visi Beranjak adalah menjadi katalisator untuk Indonesia yang lebih progresif dan inklusif. Keadilan pajak adalah salah satu pilar untuk mencapai visi tersebut.

Kabar baiknya, DJP di bawah kepemimpinan Purbaya tampaknya tidak tinggal diam. Ini sejalan dengan nilai “optimistis dan memotivasi” serta “berorientasi pada solusi” yang dipegang Beranjak. Purbaya menegaskan bahwa DJP akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas dan tidak akan ada ampun bagi para pengemplang ini.

Salah satu senjata utamanya adalah penggunaan perjanjian internasional yang disebut Mutual Legal Agreement (MLA). Sesuai panduan Beranjak untuk menghindari jargon rumit tanpa penjelasan, mari kita sederhanakan: MLA adalah “tiket” bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan otoritas hukum di negara lain. Dengan MLA, DJP bisa “mengintip” dan bahkan mengejar aset yang disembunyikan di luar negeri.

“Kami akan kejar terus. Kami akan gunakan semua instrumen, termasuk MLA. Kami juga bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” tegas Purbaya.

Selain itu, Purbaya juga menyinggung adanya ‘shadow economy’ atau ekonomi bayangan yang besar di Indonesia. Ini adalah istilah untuk aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan tidak tersentuh pajak, yang juga menjadi fokus DJP ke depan.

Poin penting lain yang disampaikan Purbaya adalah soal prioritas. Ia meyakinkan bahwa fokus penindakan pajak saat ini adalah mengejar para ‘ikan kakap’ pengemplang pajak, bukan Wajib Pajak kecil atau masyarakat umum.

“Kami tidak akan mengganggu masyarakat kecil. Fokus kami adalah pada mereka yang besar-besar dan bandel ini,” tambahnya.

Bagi Generasi Nusantara, pernyataan ini krusial. Ini adalah jaminan bahwa upaya penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional. Langkah tegas mengejar Rp 32 triliun yang “hilang” ini adalah sinyal positif. Ini bukan hanya soal angka pendapatan negara, tapi soal membangun kepercayaan.

Kita semua ingin “Beranjak” menuju negara yang lebih baik, di mana setiap orang berkontribusi secara adil. Mengawal kasus ini hingga tuntas adalah bagian dari ekspresi kita untuk memastikan Indonesia yang lebih progresif dan berintegritas di masa depan.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait