
Masih ingat tragedi jatuhnya drone raksasa di acara family run yang menewaskan seorang anak di Jakarta beberapa waktu lalu? Kasus yang bikin geger dan mengiris hati ini akhirnya memasuki babak baru.
Pihak kepolisian hari ini (14/12/2025) resmi menetapkan Michael Wishnu Wardana, CEO Terra Drone Indonesia, sebagai tersangka. Penetapan ini bukan tanpa alasan, Guys. Polisi menemukan setidaknya 6 kelalaian fatal yang dianggap menjadi penyebab utama insiden mengerikan tersebut.
Kasus ini jadi pelajaran mahale banget buat kita semua, terutama pecinta teknologi dan gadget. Ternyata, main drone itu nggak boleh asal terbang, ada nyawa yang jadi taruhannya. Apa saja kelalaiannya? Yuk, simak rangkumannya!
Berdasarkan penyidikan polisi yang dilansir dari Kompas.com, Michael dianggap bertanggung jawab penuh karena mengabaikan standar keselamatan penerbangan (CASR 107). Berikut rinciannya:
- Terbang Tanpa Izin (Ilegal): Ini yang paling fatal. Penerbangan drone seberat itu di ruang publik ternyata tidak mengantongi izin resmi dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU). Ibarat bawa mobil di jalan raya tapi nggak punya SIM dan STNK.
- Drone “Raksasa” di Kerumunan: Drone yang dipakai adalah jenis heavy lift (pembawa beban) yang ukurannya besar dan berat. Menerbangkan benda seberat itu tepat di atas kepala ratusan peserta lari adalah tindakan yang sangat berisiko tinggi dan melanggar zona keselamatan.
- Bukan Pilot Terlatih: Terungkap bahwa operator yang mengendalikan drone saat kejadian ternyata tidak memiliki sertifikasi atau lisensi pilot drone yang memadai untuk jenis pesawat nirawak tersebut.
- Mengabaikan Peringatan Cuaca/Sinyal: Ada indikasi pengabaian terhadap faktor teknis lingkungan, seperti interferensi sinyal di lokasi yang padat, yang menyebabkan drone kehilangan kendali (loss contact).
- Tidak Ada Safety Area: Penyelenggara tidak menyiapkan area pendaratan darurat atau jaring pengaman (safety net). Jadi, ketika drone jatuh, langsung menghantam peserta tanpa penghalang.
- SOP yang Berantakan: Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan penerbangan yang seharusnya ketat, justru dinilai longgar dan diabaikan demi mendapatkan shot gambar yang bagus.
Sobat Beranjak, kasus ini membuka mata kita bahwa hobi atau pekerjaan di bidang teknologi visual itu ada aturan mainnya.
- Drone Bukan Mainan: Apalagi yang ukurannya besar. Itu adalah unmanned aircraft yang tunduk pada hukum penerbangan.
- Safety First: Jangan korbankan nyawa orang lain cuma demi konten estetik atau dokumentasi acara.
Kini, Bos Terra Drone terancam hukuman penjara karena kelalaiannya (Pasal 359 KUHP). Semoga ini jadi kasus terakhir dan penegakan hukum bisa berjalan adil bagi keluarga korban.
Turut berduka cita sedalam-dalamnya untuk korban. Semoga keadilan ditegakkan.









