
Di era di mana setiap orang adalah “wartawan” dengan ponsel di genggaman, tidak ada lagi ruang untuk menyembunyikan pelanggaran, sekecil apa pun. Sebuah Jeep Rubicon oranye di Makassar menjadi bukti terbarunya. Mobil gagah ini viral bukan karena harganya yang selangit, tetapi karena sebuah detail kecil yang ironis: pelat nomornya yang “gantung” alias palsu, dan lebih ironis lagi, mobil ini terparkir santai di halaman Mapolrestabes Makassar.
Kejelian warganet yang merekam dan menyebarkan video ini sontak memicu kegeraman publik. Pertanyaan besarnya, siapa pemilik mobil mewah ini yang begitu berani melanggar aturan lalu lintas tepat di “kandang macan”? Jawabannya ternyata lebih mengejutkan: pemiliknya adalah seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H. Ramli.
Kasus ini langsung menggelinding seperti bola salju. Awalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar hanya memberikan “teguran simpatik”. Sebuah sanksi yang bagi banyak warganet terasa seperti sebuah elusan lembut, bukan tamparan keras yang seharusnya diberikan kepada seorang penegak hukum yang melanggar hukum.
Secara cerdas dan berwawasan, kita perlu melihat ini lebih dari sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Penggunaan pelat nomor palsu oleh seorang aparat adalah sebuah anomali yang berbahaya. Ini mencederai rasa keadilan publik dan menggerus kepercayaan terhadap institusi Polri. Bagaimana masyarakat bisa patuh pada aturan jika oknum aparatnya sendiri dengan enteng melanggarnya?
Syukurlah, tekanan publik yang begitu kuat membuat kasus ini tidak berhenti di “teguran simpatik”. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel akhirnya turun tangan. AKP H. Ramli diperiksa secara intensif dan kini telah dijatuhi sanksi disiplin. Meskipun detail sanksinya tidak diungkap secara gamblang, langkah ini menunjukkan bahwa institusi Polri mendengar keresahan masyarakat dan tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
AKP H. Ramli sendiri telah angkat bicara. Ia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan berkilah bahwa ia lupa melepas pelat gantung tersebut setelah pulang dari kampung. Ia juga menegaskan bahwa mobil tersebut bukanlah mobil bodong dan memiliki surat-surat yang lengkap.
“Yang jelas bukan untuk dipamer-pamerkan… (Yang penting) bagaimana menjaga marwah kepolisian, menjaga nama baik diri kita, dan menjaga nama institusi serta pimpinan,” ujarnya.
Pernyataan ini, di satu sisi, menunjukkan penyesalan. Namun di sisi lain, bagi publik, tindakannya justru berkontradiksi dengan ucapannya. Menjaga marwah institusi seharusnya dimulai dari hal paling dasar: menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum.
Bagi kita, Generasi Nusantara, kasus ini adalah pelajaran berharga tentang integritas dan akuntabilitas. Di era keterbukaan ini, setiap tindakan, terutama dari pejabat publik, akan selalu berada di bawah pengawasan ketat masyarakat. Tidak ada lagi istilah “oknum”, karena setiap tindakan individu akan selalu dikaitkan dengan institusi tempatnya bernaung.
Ini adalah momen bagi Polri untuk terus berbenah. Kasus Rubicon pelat gantung di Makassar harus menjadi pengingat keras bagi seluruh anggota bahwa mereka adalah pelindung, pengayom, dan penegak hukum, bukan penguasa jalanan yang kebal aturan. Mari kita Beranjak bersama, terus menjadi mata dan telinga publik yang kritis, untuk mendorong terciptanya institusi negara yang lebih bersih dan tepercaya.









