‘Kloning’ NPWP Demi Pajak Murah, Dirjen Pajak Purbaya Siap Sikat Akal-akalan Pengusaha Nakal

Di saat negara sedang giat membangun dan membutuhkan penerimaan pajak yang optimal, selalu saja ada oknum yang mencoba mencari celah untuk ‘mengakali’ aturan. Modus terbaru yang kini masuk radar Direktur Jenderal Pajak (DJP), Purbaya Yudhi Sadewa, adalah praktik ‘kloning’ atau memecah usaha demi menghindari tarif pajak yang seharusnya.

Praktik culas ini dilakukan oleh pengusaha-pengusaha yang omzet bisnisnya sebenarnya sudah melesat jauh di atas batas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, alih-alih taat membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif normal, mereka justru sengaja memecah bisnisnya menjadi beberapa entitas atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baru. Tujuannya? Agar omzet per NPWP terlihat kecil dan mereka bisa terus menikmati tarif PPh Final 0,5% yang sejatinya diperuntukkan bagi para pelaku UMKM.

Bagi kita, Generasi Nusantara, berita ini bukan sekadar soal angka dan aturan pajak. Ini adalah tentang keadilan. Tentang memastikan bahwa setiap rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membangun jalan, sekolah, dan rumah sakit tidak ‘bocor’ ke kantong pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mari kita sederhanakan. Pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun untuk hanya membayar PPh Final sebesar 0,5% dari omzet. Tarif ini sangat rendah dan dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil. Nah, ketika sebuah usaha sudah berkembang pesat dan omzetnya melampaui Rp 4,8 miliar, ia seharusnya ‘naik kelas’ dan dikenakan tarif PPh normal sesuai Pasal 17 UU PPh yang persentasenya jauh lebih tinggi.

Pengusaha ‘nakal’ ini enggan naik kelas. Mereka ingin terus menikmati tarif pajak ‘murah’ ala UMKM. Caranya? Jika omzet mereka sudah mencapai Rp 8 miliar, misalnya, mereka tidak melaporkannya dalam satu NPWP. Sebaliknya, mereka membuat satu atau dua perusahaan baru dengan NPWP berbeda, lalu membagi omzet Rp 8 miliar itu ke beberapa perusahaan tersebut. Hasilnya, setiap perusahaan seolah-olah hanya memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Cerdik, tapi ilegal.

Purbaya menegaskan bahwa praktik ini merugikan penerimaan negara secara signifikan. “Kami akan mendalami ini,” ujarnya, menandakan bahwa DJP tidak akan tinggal diam.

Lalu, bagaimana cara DJP membongkar praktik ‘siluman’ ini? Senjata utamanya adalah teknologi. Dengan implementasi sistem Coretax yang baru, DJP kini memiliki kemampuan analisis data yang jauh lebih canggih. Sistem ini bisa memetakan hubungan antar wajib pajak, melacak aliran transaksi, dan mengidentifikasi anomali seperti beberapa perusahaan dengan alamat sama, direksi yang sama, atau pola bisnis serupa yang tiba-tiba muncul.

Selain itu, DJP juga akan bekerja sama dengan kementerian lain, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk menelusuri data pendirian perusahaan. Jika ditemukan ada sekelompok perusahaan yang jelas-jelas dikendalikan oleh satu orang atau satu grup yang sama hanya untuk tujuan penghindaran pajak, sanksi tegas akan menanti.

Sobat Beranjak, mengapa kita harus peduli? Karena pajak adalah tulang punggung pembangunan. Setiap rupiah pajak yang Anda dan keluarga bayarkan, baik melalui PPN saat jajan di kafe atau PPh dari gaji, adalah investasi untuk masa depan kita bersama.

Ketika ada pengusaha besar yang sengaja ‘mencuri’ haknya untuk tetap di kelas UMKM, mereka tidak hanya mengurangi penerimaan negara. Mereka juga berlaku tidak adil terhadap jutaan UMKM jujur yang benar-benar membutuhkan fasilitas pajak ringan tersebut untuk bisa bertahan dan bertumbuh.

Langkah tegas Dirjen Pajak untuk mendalami modus ini adalah sebuah kabar baik. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berintegritas. Mari kita dukung upaya ini. Karena Indonesia yang lebih maju dan sejahtera hanya bisa dibangun di atas fondasi kejujuran dan kepatuhan, termasuk dalam urusan membayar pajak.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait