“Kami Hanya Ingin Tua dengan Tenang,” Jeritan Hati Karyawan yang Gugat Aturan Pajak Uang Pensiun

Di balik gugatan hukum yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pajak uang pensiun dan pesangon, tersimpan sebuah kecemasan yang mendalam dan sangat manusiawi. Sembilan karyawan swasta yang menjadi pemohon dalam perkara ini menyuarakan ketakutan yang mewakili jutaan pekerja di seluruh Indonesia: ketakutan akan masa tua yang tidak terjamin.

Bagi mereka, uang pensiun, pesangon, atau Jaminan Hari Tua (JHT) bukanlah bonus atau keuntungan tak terduga. Itu adalah satu-satunya jaring pengaman, hasil dari keringat dan pengabdian selama puluhan tahun, yang mereka harapkan bisa menjadi penopang hidup saat fisik tak lagi sekuat dulu. Memajaki dana tersebut, menurut mereka, sama saja dengan merenggut harapan untuk bisa menikmati sisa hidup dengan tenang dan damai.

“Pengenaan pajak pada hak-hak kami akan menimbulkan kecemasan, ketakutan, dan kekurangan di hari tua,” demikian bunyi salah satu poin dalam gugatan mereka. Ini bukan lagi soal angka atau persentase pajak, Sobat Beranjak. Ini adalah soal hak fundamental untuk merasa aman di usia senja, sebuah isu yang sangat relevan bagi kita semua, cepat atau lambat.

Para penggugat dengan tegas menolak anggapan bahwa dana pensiun adalah ‘penghasilan’ yang layak dikenai pajak. Mereka melukiskan gambaran yang sangat jelas: dana tersebut adalah buah dari kerja keras yang disisihkan sedikit demi sedikit dari gaji bulanan—gaji yang notabene sudah dipotong pajak penghasilan (PPh 21) setiap bulannya.

Menerapkan pajak lagi pada saat dana itu akhirnya diterima terasa seperti sebuah ketidakadilan. Ini adalah tabungan wajib yang dipupuk selama bertahun-tahun, bukan keuntungan bisnis. Para pekerja ini berargumen bahwa negara seharusnya melindungi, bukan malah ‘mengerogoti’ dana yang menjadi tumpuan harapan mereka untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya kesehatan, dan berbagai keperluan lain di masa purnabakti.

Gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi sembilan orang tersebut. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini adalah untuk menegakkan konstitusi negara, yang menjamin hak setiap warga negara atas jaminan sosial dan kehidupan yang layak.

Kasus ini menjadi sebuah refleksi penting bagi kita semua, terutama bagi Generasi Nusantara yang sedang aktif meniti karier. Sistem jaminan sosial dan kebijakan perpajakan yang ada saat ini akan menjadi warisan yang kita terima di masa depan. Apakah kita akan mewarisi sebuah sistem yang melindungi hak-hak pekerjanya hingga hari tua, atau sistem yang justru memberikan beban tambahan di saat mereka paling rentan?

Kecemasan yang dirasakan oleh para penggugat adalah nyata dan beralasan. Di tengah biaya hidup yang terus merangkak naik dan tantangan ekonomi yang tak menentu, memiliki simpanan hari tua yang utuh adalah sebuah kemewahan yang esensial. Kebijakan yang mengurangi nilai dari simpanan tersebut berpotensi mendorong para lansia ke jurang kemiskinan.

Kini, nasib dan ketenangan hari tua jutaan pekerja Indonesia berada di tangan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Keputusan mereka tidak hanya akan menentukan konstitusionalitas sebuah pasal dalam undang-undang, tetapi juga akan mendefinisikan bagaimana negara ini memandang dan menghargai para pekerjanya.

Mari kita kawal proses ini dengan penuh perhatian dan empati. Isu ini adalah tentang keadilan sosial, tentang martabat manusia, dan tentang janji sebuah negara untuk menyejahterakan rakyatnya dari buaian hingga liang lahat. Semoga para hakim dapat mendengar jeritan hati para pekerja ini dan menghasilkan putusan yang paling adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait