
Ada kabar super gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur! Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali memberikan “kado” istimewa bagi warganya. Ya, program pemutihan atau pembebasan denda pajak daerah kembali digelar, memberikan kesempatan emas bagi kita semua untuk menuntaskan kewajiban tanpa perlu pusing memikirkan biaya denda.
Program yang selalu ditunggu-tunggu ini adalah sebuah inisiatif win-win solution yang cerdas dari Pemprov. Di satu sisi, masyarakat yang mungkin telat membayar pajak kendaraannya diberi keringanan luar biasa. Di sisi lain, pemerintah bisa menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik. Jadi, buat kamu yang STNK-nya sudah lama “tertidur”, inilah saatnya untuk membangunkannya kembali.
Program pemutihan kali ini, seperti tahun-tahun sebelumnya, fokus pada dua jenis pajak kendaraan yang paling umum, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Secara spesifik, insentif yang bisa kamu nikmati adalah:
- Bebas Sanksi Administratif PKB: Ini artinya, jika kamu punya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, seluruh denda keterlambatan dan bunga yang seharusnya kamu bayar akan dihapuskan 100%. Kamu hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Tidak peduli sudah berapa lama kamu menunggak, dendanya tetap nol rupiah!
- Bebas Sanksi Administratif BBNKB: Bagi kamu yang baru membeli kendaraan bekas dan belum melakukan proses balik nama, ini adalah kesempatan emas. Seluruh denda keterlambatan untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga ikut dihapuskan. Ini akan membuat biaya balik nama menjadi jauh lebih ringan.
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah Jawa Timur.
Catat baik-baik tanggalnya ya, Sobat Beranjak. Program pemutihan pajak ini biasanya memiliki periode waktu yang terbatas, umumnya berjalan selama beberapa bulan di penghujung tahun untuk memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat. Pastikan kamu terus memantau pengumuman resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim atau akun media sosial Samsat di wilayahmu untuk mengetahui periode pastinya.
Untuk memanfaatkan program ini, caranya sangat mudah. Kamu hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen standar seperti KTP asli, STNK, dan BPKB. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengikuti program pemutihan, dan mereka akan memprosesnya dengan menghapus seluruh denda yang ada di sistem.
Program pemutihan ini lebih dari sekadar penghapusan denda. Ini adalah sebuah ajakan dari pemerintah agar kita bisa kembali menjadi warga negara yang taat pajak dengan cara yang lebih ringan. Pajak yang kita bayarkan adalah bahan bakar utama pembangunan di daerah kita. Jalanan yang mulus, sekolah yang layak, dan layanan kesehatan yang baik, semuanya dibiayai dari kontribusi kita bersama.
Bagi kita, Generasi Nusantara, memanfaatkan kesempatan ini adalah sebuah langkah cerdas. Kendaraanmu kembali “sehat” secara legal, dan kamu pun ikut berpartisipasi dalam membangun Jawa Timur menjadi lebih baik. Jadi, tunggu apa lagi? Segera cek status STNK-mu, siapkan dokumennya, dan serbu kantor Samsat terdekat. Jangan sia-siakan kado istimewa dari Pemprov Jatim ini!









