
Ada sebuah pemandangan yang sudah terlalu sering kita lihat, namun tetap saja terasa menyakitkan setiap kali terjadi. Bayangkan sebuah ruangan penting di Senayan, tempat di mana nasib kebijakan publik dibahas. Para ahli, akademisi, dan aktivis masyarakat sipil sudah siap sedia, membawa data dan aspirasi untuk disuarakan. Namun, saat mereka menatap ke seberang meja, yang mereka temukan hanyalah deretan kursi kosong.
Inilah ironi yang terjadi dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks parlemen, Selasa (7/10/2025) pagi. Rapat yang seharusnya menjadi jembatan antara wakil rakyat dengan para pakar untuk membahas sebuah isu krusial, justru berakhir menjadi monolog. Mayoritas anggota dewan yang terhormat, yang seharusnya menjadi pendengar utama, tidak menampakkan batang hidungnya.
Kejadian ini bukan sekadar berita tentang absensi. Ini adalah sebuah anomali demokrasi yang memprihatinkan dan menjadi tamparan keras bagi akal sehat kita. Ini adalah potret nyata tentang bagaimana proses legislasi yang seharusnya partisipatif dan menyerap ilmu pengetahuan, justru berjalan timpang. Pertanyaannya bukan lagi sekadar “ke mana mereka pergi?”, tetapi “apa artinya ini bagi masa depan kita semua?”
Untuk memahami betapa seriusnya masalah ini, kita perlu mengerti dulu fungsi dari RDP itu sendiri. RDP adalah salah satu mekanisme vital dalam demokrasi. Di sinilah para anggota dewan, sebelum mengetuk palu untuk mengesahkan sebuah undang-undang, wajib mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang kompeten dan terdampak. Mereka yang diundang bukanlah orang sembarangan; mereka adalah para akademisi yang mendedikasikan hidupnya untuk riset, praktisi yang paham seluk-beluk lapangan, dan aktivis yang mewakili suara mereka yang sering tak terdengar.
Masukan dari mereka adalah kompas yang bisa mengarahkan sebuah regulasi agar tidak salah arah, agar berbasis bukti (evidence-based), dan yang terpenting, berpihak pada kepentingan publik. Ketika para anggota dewan memilih untuk absen dari forum sepenting ini, mereka bukan hanya melewatkan sebuah rapat. Mereka secara sadar menutup telinga dari suara akal sehat, data, dan fakta. Mereka memilih untuk membuat keputusan dalam ruang gema yang hampa, hanya berdasarkan kepentingan politik sesaat.
Mungkin sebagian dari kita berpikir, “Ah, itu kan urusan politik tingkat tinggi, apa hubungannya denganku?” Jawabannya: sangat berhubungan. Setiap undang-undang yang lahir dari proses yang cacat, yang tidak menyerap aspirasi ahli dan publik secara maksimal, berpotensi menjadi bumerang bagi kita semua.
Kebijakan tentang lingkungan yang dibuat tanpa mendengarkan pakar ekologi bisa berujung pada bencana alam. Aturan ekonomi yang disusun tanpa masukan dari ekonom independen bisa memicu krisis. Undang-undang tentang teknologi dan informasi yang digodok tanpa melibatkan ahli digital bisa memberangus kebebasan berekspresi kita di dunia maya. Semua itu, pada akhirnya, akan kita—Generasi Nusantara—yang menanggung akibatnya di masa depan.
Kursi-kursi kosong di ruang rapat itu adalah simbol dari potensi masa depan yang suram, di mana kebijakan dibuat secara asal-asalan. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat yang telah diberikan rakyat. Gaji dan fasilitas yang mereka nikmati berasal dari pajak yang dibayarkan oleh orang tua kita, dan kelak oleh kita. Menghadiri rapat untuk mendengarkan aspirasi adalah kewajiban paling dasar yang harus mereka tunaikan.
Kejadian ini adalah gejala dari penyakit yang lebih besar: krisis representasi. Kita memilih mereka untuk mewakili suara dan kepentingan kita. Namun, ketika mereka bahkan tidak bersedia meluangkan waktu untuk mendengarkan, siapa sebenarnya yang mereka wakili?
Ini menjadi sebuah lingkaran setan. Publik menjadi apatis dan sinis terhadap politik karena merasa suaranya tidak pernah didengar. Di sisi lain, para politisi merasa tidak perlu mendengarkan karena toh publik sudah terlanjur apatis. Inilah siklus berbahaya yang harus kita putus.
Sebagai generasi yang melek digital dan kritis, kita tidak boleh membiarkan hal ini menjadi normal. Kita harus terus menyalakan alarm, menggunakan media sosial dan platform lainnya untuk menyoroti kinerja para wakil rakyat. Kita harus menuntut transparansi dan akuntabilitas. Kejadian seperti ini harus menjadi catatan permanen yang akan kita ingat saat pemilu berikutnya tiba.
Mari kita Beranjak dari sikap pasrah. Kursi kosong di parlemen harus direspons dengan partisipasi publik yang penuh. Karena saat mereka memilih untuk absen, adalah tugas kita untuk hadir, mengawasi, dan memastikan suara untuk Indonesia yang lebih baik tidak pernah padam.









