
Kabar kurang sedap datang bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Uang hasil jerih payah yang dikumpulkan selama puluhan tahun sebagai bekal di hari tua—seperti dana pensiun, pesangon, dan Jaminan Hari Tua (JHT)—kini menjadi objek pajak. Aturan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sontak menuai protes dan kini digugat secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adalah sembilan orang karyawan swasta yang menjadi garda terdepan dalam perjuangan ini. Mereka merasa bahwa kebijakan tersebut tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan mereka bukanlah sekadar keluhan, melainkan sebuah pertaruhan atas hak fundamental setiap pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesejahteraan di masa purnabakti.
Bagi kita, Generasi Nusantara, isu ini mungkin terasa jauh karena masa pensiun masih puluhan tahun lagi. Tapi jangan salah. Aturan yang diperdebatkan hari ini akan menjadi realitas yang kita hadapi nanti. Ini adalah tentang keadilan, tentang bagaimana negara seharusnya memperlakukan tabungan hari tua warganya, dan tentang masa depan finansial kita semua.
Logika para penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukum Ali Mukmin, sebenarnya sangat sederhana dan mudah dipahami. Uang pesangon atau dana pensiun bukanlah ‘penghasilan’ dalam artian gaji bulanan. Itu adalah akumulasi atau tabungan dari penghasilan kita selama bertahun-tahun bekerja, yang notabene sudah dipotong pajaknya setiap bulan.
Mengenakan pajak lagi pada saat uang itu dicairkan sama saja dengan memajaki objek yang sama dua kali (double taxation). Ali Mukmin berargumen bahwa uang tersebut bukanlah “tambahan kemampuan ekonomis” yang baru, melainkan hak yang sudah seharusnya diterima oleh pekerja sebagai bekal hidup saat sudah tidak lagi produktif.
Para penggugat meminta MK untuk membatalkan pasal dalam UU HPP yang memasukkan dana pensiun dan pesangon sebagai objek pajak. Menurut mereka, pasal tersebut melanggar hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan jaminan sosial, seperti yang diamanatkan oleh konstitusi.
Coba kita bayangkan. Seorang pekerja mengabdi selama 30 tahun di sebuah perusahaan. Setiap bulan, sebagian gajinya disisihkan untuk dana pensiun. Uang itu diputar dan dikelola agar bisa menjadi penopang hidup saat ia tak lagi mampu bekerja. Namun, saat dana itu akhirnya cair, negara datang dan memotongnya lagi dengan dalih pajak penghasilan.
Kebijakan ini terasa ironis. Di satu sisi, pemerintah mendorong masyarakat untuk rajin menabung dan mempersiapkan masa pensiun. Namun di sisi lain, hasil tabungan itu justru ‘digerogoti’ oleh pajak. Hal ini berpotensi mengurangi jumlah bersih yang diterima oleh para pensiunan, membuat standar hidup mereka di hari tua menjadi lebih rentan.
Ini menjadi sebuah dilema. Negara memang butuh penerimaan pajak untuk pembangunan, tetapi apakah harus dengan cara mengorbankan jaring pengaman sosial bagi para lansia? Gugatan ke MK ini menjadi pertaruhan penting untuk mencari titik keseimbangan yang adil antara kepentingan negara dan hak warganya.
Sobat Beranjak, gugatan ini adalah perjuangan kita bersama. Meskipun para penggugat adalah sembilan orang karyawan, nasib jutaan pekerja di Indonesia, termasuk kita di masa depan, akan ditentukan oleh putusan para hakim di Mahkamah Konstitusi.
Ini adalah momen yang tepat bagi kita untuk lebih melek hukum dan peduli terhadap kebijakan publik yang berdampak langsung pada kehidupan kita. Mari kita kawal proses peradilan ini dengan saksama. Bagikan informasi ini kepada teman dan keluarga agar semakin banyak yang sadar akan isu krusial ini.
Kita semua berharap para hakim MK dapat melihat masalah ini dengan kacamata keadilan sosial. Semoga putusan yang dihasilkan nanti adalah putusan yang berpihak pada hak-hak para pekerja, yang telah mendedikasikan hidup mereka untuk berkontribusi pada perekonomian bangsa. Karena memastikan kesejahteraan para pensiunan adalah cerminan dari sebuah negara yang beradab dan menghargai jerih payah rakyatnya.









