Di Balik Kawat Berduri dan 1.895 Personel: Jakarta ‘Panas’, Mengawal Pengesahan RUU KUHAP yang Akan Mengubah Wajah Hukum Indonesia

Pemandangan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa (18/11/2025), kembali “memanas”. Sebanyak 1.895 personel aparat keamanan gabungan dikerahkan, rekayasa lalu lintas disiapkan, dan kawat berduri dibentangkan. Ini bukan sekadar pengamanan demo biasa. Di dalam gedung, para legislator bersiap mengetuk palu pengesahan RUU KUHAP, sebuah kitab aturan main hukum yang akan berdampak pada setiap jengkal kehidupan kita. Sementara di luar, gelombang demonstrasi—terutama dari aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil—bersiap menyuarakan penolakan.

Bagi kita, Generasi Nusantara, istilah “KUHAP” mungkin terdengar “berat” dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Kita lebih sering mendengar “KUHP” (yang mengatur apa yang dilarang). Namun, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), bisa dibilang, jauh lebih fundamental dan langsung menyentuh hak-hak kita sebagai warga negara.

Jika KUHP adalah daftar “kejahatan”, maka KUHAP adalah “buku panduan” atau rulebook bagi aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) dalam bertindak.

KUHAP-lah yang mengatur:

  • Bagaimana prosedur penangkapan yang sah?
  • Berapa lama seseorang boleh ditahan?
  • Bagaimana cara penggeledahan dan penyitaan barang bukti?
  • Apa hak-hak Anda saat diperiksa sebagai saksi atau tersangka?
  • Kapan Anda berhak didampingi pengacara?

KUHAP yang kita gunakan saat ini adalah produk tahun 1981, warisan yang usianya sudah lebih dari 40 tahun. Tentu, ia perlu diperbarui agar relevan dengan zaman.

Di sinilah letak “perebutan” itu. Pemerintah dan DPR melihat revisi ini sebagai sebuah langkah “Progresif” untuk modernisasi hukum. Namun, di sisi lain, aliansi masyarakat sipil dan mahasiswa (seperti BEM) yang hari ini turun ke jalan, melihat draf RUU KUHAP yang baru ini dengan kacamata “kritis”.

Mereka khawatir beberapa pasal di dalamnya, alih-alih memberikan perlindungan, justru berpotensi menjadi “pasal karet” baru. Kekhawatiran umumnya berkisar pada isu-isu seperti: potensi penyadapan yang terlalu mudah, kewenangan penahanan yang terlalu kuat, atau pasal-pasal yang dianggap bisa melemahkan hak-hak tersangka dan mengancam kebebasan sipil.

Ini adalah “benturan” antara visi modernisasi versi negara dan visi perlindungan HAM versi masyarakat sipil.

Merespons potensi ketegangan inilah, Polda Metro Jaya tidak mau ambil risiko. Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, membenarkan pengerahan 1.895 personel gabungan.

Pasukan ini adalah “kolaborasi” dari berbagai unsur:

  • Polda Metro Jaya
  • Polres Metro Jakarta Pusat
  • Didukung oleh unsur TNI (sebagai lapisan pengamanan objek vital negara)

Tugas mereka, seperti yang selalu disampaikan, adalah ganda. Pertama, mengamankan jalannya sidang paripurna di dalam DPR agar tidak terganggu. Kedua, mengawal penyampaian aspirasi (demonstrasi) di luar agar tetap berjalan “aman dan tertib”, sesuai koridor konstitusi.

Bagi Generasi Nusantara yang beraktivitas di Jakarta, dampak langsungnya sudah jelas: Rekayasa Lalu Lintas. Jalan Gatot Subroto di depan DPR/MPR adalah titik yang pasti akan mengalami pengalihan arus. Aparat kepolisian akan menerapkan skema ini secara situasional, melihat eskalasi massa di lapangan. Pesan “Cerdas” untuk kita: cari rute alternatif jika tidak ingin terjebak kemacetan total.

Hari ini, kita tidak sedang menyaksikan sekadar “demo” atau “pengesahan UU”. Kita sedang menyaksikan demokrasi bekerja dengan segala “bising”-nya.

Di satu sisi, ada proses legislasi formal di dalam gedung. Di sisi lain, ada “Ekspresi Generasi Nusantara” dan elemen masyarakat lain di luar gedung yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengkritik.

Ini adalah pemandangan yang sehat, meski tidak nyaman. Tugas 1.895 personel itu adalah memastikan “bising”-nya demokrasi ini tidak berubah menjadi anarki.

Namun, tugas kita, sebagai audiens Beranjak yang “Kredibel” dan “Berwawasan”, jauh lebih dalam dari itu. Bukan hanya mengeluhkan macetnya. Tugas kita adalah ikut “Beranjak” mengawal substansinya.

Kita harus mulai mencari tahu: Apa sebenarnya isi RUU KUHAP yang baru ini? Apakah ia benar-benar melindungi hak-hak kita jika (amit-amit) kita tersandung masalah hukum? Apakah ia membuat aparat lebih profesional, atau justru lebih superior?

Karena pada akhirnya, UU ini tidak hanya akan berlaku hari ini. Ia akan menjadi “buku panduan” yang menentukan nasib keadilan di Indonesia untuk puluhan tahun ke depan—era di mana Generasi Nusantara-lah yang akan menjadi aktor utamanya. Semoga suara-suara kritis dari jalanan hari ini, didengar dan dipertimbangkan dengan “Inklusif” oleh mereka yang ada di dalam gedung.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait