Babak Baru Kasus Korupsi BTS: Polri Ajukan “Red Notice” untuk Riza Chalid dan Jurist Tan ke Interpol

Drama penegakan hukum dalam skandal megakorupsi menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo memasuki babak baru yang semakin menegangkan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah mengajukan permohonan Red Notice kepada markas besar Interpol di Lyon, Prancis, untuk dua nama besar yang selama ini menjadi teka-teki: pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan.

Langkah ini bukanlah sebuah gertakan. Pengajuan Red Notice adalah sebuah sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum Indonesia benar-benar serius untuk memburu dan membawa pulang para tersangka yang diduga kabur ke luar negeri. Jika permohonan ini disetujui, maka Riza Chalid dan Jurist Tan akan menjadi buronan internasional, di mana 196 negara anggota Interpol akan berkolaborasi untuk melacak, menangkap, dan mengekstradisi mereka kembali ke Indonesia.

“Saat ini masih dalam proses asesmen di Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis,” ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol. Krishna Murti. Ini berarti, nasib kedua buronan tersebut kini berada di tangan tim asesmen Interpol yang akan meninjau kelengkapan dan urgensi dari permintaan Indonesia.

Bagi yang mengikuti kasus ini sejak awal, nama Riza Chalid dan Jurist Tan bukanlah nama yang asing. Keduanya diduga menjadi “pemain kunci” di balik layar dalam proyek raksasa yang merugikan negara hingga lebih dari Rp8 triliun ini.

  • Muhammad Riza Chalid: Dikenal sebagai seorang pengusaha “kakap”, namanya seringkali muncul dalam berbagai kontroversi besar di tanah air. Dalam kasus BTS, ia diduga berperan sebagai salah satu “makelar proyek” yang mengatur aliran dana dan menghubungkan berbagai pihak.
  • Jurist Tan: Merupakan adik dari salah satu tersangka yang sudah divonis, Galumbang Menak Simanjuntak. Perannya diduga sebagai salah satu penerima dan pengelola aliran dana hasil korupsi.

Keduanya telah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, baik oleh Kejaksaan Agung maupun Polri. Ketidakhadiran mereka inilah yang memicu dugaan kuat bahwa mereka telah melarikan diri dari Indonesia untuk menghindari proses hukum.

Meskipun permintaan sudah diajukan, Interpol tidak bisa serta-merta menerbitkan Red Notice. Menurut Irjen Krishna Murti, ada serangkaian prosedur standar yang harus dilalui. Tim di markas besar Interpol akan melakukan asesmen untuk memastikan bahwa permintaan tersebut tidak bermuatan politik, militer, rasial, atau agama. Ini adalah prinsip netralitas yang dipegang teguh oleh Interpol.

Setelah lolos dari asesmen tersebut, barulah Red Notice akan diterbitkan dan disebarkan ke seluruh negara anggota. Proses ini menunjukkan betapa rumitnya penegakan hukum lintas negara, namun juga menunjukkan adanya mekanisme global untuk memerangi kejahatan.

Bagi kita, Generasi Nusantara, langkah tegas Polri ini adalah sebuah kabar baik yang mengembalikan sedikit harapan pada penegakan hukum di negeri ini. Ini adalah sebuah pesan yang sangat kuat bagi para koruptor: “Kalian bisa lari, tapi kalian tidak bisa bersembunyi selamanya.”

Kasus korupsi BTS adalah luka yang sangat dalam bagi bangsa. Dana triliunan rupiah yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur digital dan mengurangi kesenjangan akses internet di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), justru dirampok secara sistematis.

Kita harus terus mengawal kasus ini. Mari kita dukung upaya Polri dan KPK untuk memburu setiap orang yang terlibat, sekecil apa pun perannya. Karena setiap rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara adalah investasi untuk masa depan kita semua. Semoga asesmen di Lyon berjalan lancar dan kedua buronan ini bisa segera menghadapi pengadilan di tanah air.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait