
Pertarungan hukum tingkat tinggi sedang berlangsung dan menyita perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kini beradu argumen di Pengadilan Negeri. Panggungnya adalah sidang praperadilan, sebuah mekanisme hukum krusial untuk menguji apakah penetapan status tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sudah sah atau justru prematur.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/10/2025), Kejagung dengan tegas membantah semua tudingan yang dilayangkan oleh kubu Nadiem. Mereka mengklaim bahwa langkah mereka untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang benar, cermat, dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Ini bukan sekadar klaim kosong; Kejagung membeberkan bahwa mereka telah mengantongi empat jenis alat bukti yang sah.
Bagi kita, Generasi Nusantara, kasus ini bukan hanya sekadar drama hukum. Ini adalah pertaruhan tentang akuntabilitas, transparansi, dan nasib program pendidikan yang dirancang untuk generasi kita. Mari kita bedah lebih dalam argumen kedua belah pihak.
Di sudut pertama, Kejagung tampil percaya diri. Mereka menyatakan bahwa sebelum status Nadiem dinaikkan menjadi tersangka, ia telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali. Ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan berjalan bertahap dan tidak terburu-buru. “Kami tidak ujug-ujug,” begitu kira-kira pesan yang ingin mereka sampaikan.
Senjata utama mereka adalah keterangan dari sekitar 113 saksi yang telah diperiksa. Jumlah saksi yang masif ini digunakan untuk membangun konstruksi perkara yang solid, menunjukkan bahwa penyidik telah bekerja keras mengumpulkan informasi dari berbagai sudut.
Salah satu poin paling tajam yang coba dipatahkan Kejagung adalah tudingan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kubu Nadiem menggunakan argumen ini untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka cacat prosedur.
Namun, Kejagung menepisnya dengan telak. Mereka mengungkapkan bahwa telah dilakukan ekspos atau gelar perkara bersama antara tim penyidik Kejagung dengan auditor dari BPKP. Dari pertemuan tersebut, lahirlah kesimpulan bersama bahwa memang ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Dengan kata lain, Kejagung menegaskan bahwa mereka sudah “satu suara” dengan auditor negara sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Di sudut seberang, tim kuasa hukum Nadiem tidak tinggal diam. Argumen utama mereka dalam gugatan praperadilan ini adalah bahwa Kejagung telah melanggar aturan main dalam proses penyidikan. Mereka mempertanyakan keabsahan prosedur, mulai dari proses penyelidikan awal hingga akhirnya penetapan status tersangka.
Bagi mereka, praperadilan adalah cara untuk “menguji” apakah aparat penegak hukum telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka berupaya membuktikan kepada hakim bahwa ada langkah-langkah yang dilompati atau diabaikan oleh Kejagung, yang membuat penetapan tersangka terhadap klien mereka menjadi tidak sah. Tudingan mengenai ketiadaan audit kerugian negara yang resmi menjadi salah satu pilar utama argumen mereka.
Sidang praperadilan ini lebih dari sekadar pertarungan antara pengacara. Hasilnya akan menjadi preseden penting. Jika hakim mengabulkan permohonan Nadiem, ini bisa menjadi koreksi bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dan taat prosedur di masa depan. Namun, jika permohonan ditolak, ini akan menjadi lampu hijau bagi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan kasus korupsi ini ke tahap berikutnya.
Sebagai generasi yang kritis, kita harus mengawal kasus ini dengan seksama. Proyek Chromebook, pada dasarnya, ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan bagi adik-adik kita. Dugaan korupsi dalam proyek sebesar ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap masa depan pendidikan bangsa.
Terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah, proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel adalah hal yang harus kita tuntut. Mari kita terus pantau jalannya persidangan ini, karena keputusan akhir di meja hijau akan sangat menentukan arah penegakan hukum kasus-kasus korupsi “kerah putih” di Indonesia. Ini adalah ujian bagi sistem peradilan kita, dan hasilnya akan menjadi cerminan bagi kita semua.









