Akhir Pelarian Eks Kades Pesawaran: Drama Perlawanan, Kaca Pecah, dan Uang Rakyat Rp 553 Juta yang Raib

Ada sebuah adagium lama dalam penegakan hukum: “Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga.” Pepatah ini seolah menjadi penutup yang pas bagi drama pelarian Sutrisna, mantan Kepala Desa Mada Jaya, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang akhirnya berakhir di tangan tim gabungan Kejaksaan Tinggi.

Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa yang senyap. Penangkapan buronan kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai lebih dari setengah miliar rupiah ini diwarnai perlawanan sengit, aksi nekat, dan jejak panjang seorang tersangka yang licin dan sulit ditaklukkan. Kisah ini menjadi sebuah pengingat keras bahwa perang melawan korupsi, terutama di tingkat desa yang paling dekat dengan denyut nadi rakyat, seringkali penuh dengan tantangan yang tak terduga.

Bagi kita, Generasi Nusantara, kasus ini adalah sebuah studi kasus yang gamblang tentang bagaimana uang rakyat bisa disalahgunakan dan bagaimana aparat penegak hukum harus berjuang ekstra keras untuk mengembalikan keadilan.

Upaya untuk menyeret Sutrisna ke meja hijau ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Jauh sebelum ia akhirnya diringkus, sebuah upaya penjemputan paksa sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Februari 2025. Saat itu, tim penyidik bersama aparat Polres Pesawaran telah mendatangi kediaman Sutrisna.

Namun, yang terjadi selanjutnya adalah sebuah drama. Alih-alih bersikap kooperatif, Sutrisna justru menunjukkan perlawanan yang agresif. Menurut Asisten Intelijen Kejati Lampung, Fuad, tersangka secara nekat memecahkan kaca rumahnya sendiri. Tindakan ini sontak menciptakan situasi yang tegang dan tidak kondusif di lokasi.

“Tersangka ini malah melawan dengan memecahkan kaca rumahnya sendiri sehingga situasi menjadi tidak kondusif. Demi menghindari bentrokan, kami mundur dan kemudian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Fuad. Momen ini menunjukkan betapa alotnya proses penegakan hukum saat berhadapan dengan individu yang nekat dan mencoba memancing kericuhan.

Di balik drama penangkapan ini, ada sebuah pertanyaan fundamental: untuk apa Sutrisna dikejar? Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Maju Jaya di desanya, yang mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018-2019. Jumlahnya tidak main-main, mencapai Rp 553 juta.

Dana sebesar itu, yang seharusnya bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga, diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. BUMDes, yang digadang-gadang sebagai pilar kemandirian ekonomi desa, justru menjadi “sapi perah” oleh oknum pemimpinnya sendiri. Ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang paling menyakitkan.

Setelah berbulan-bulan menyandang status DPO, pelarian Sutrisna akhirnya berakhir. Berkat instruksi langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan kerja senyap tim intelijen, keberadaannya berhasil dilacak. Tim gabungan akhirnya berhasil meringkusnya tanpa perlawanan berarti seperti sebelumnya.

Kini, proses hukum akan terus berjalan. Tim penyidik Kejati Lampung menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada Sutrisna saja. Mereka akan terus mendalami aliran dana haram tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Kasus ini adalah sebuah kemenangan kecil dalam perang besar melawan korupsi di negeri ini. Namun, ia juga menjadi alarm keras bagi kita semua. Bagi pemerintah, ini adalah momentum untuk memperketat sistem pengawasan dana desa dan BUMDes. Dan bagi kita, Generasi Nusantara, ini adalah panggilan untuk lebih peduli dan berani bersuara. Awasi penggunaan dana di lingkungan kita, dan jangan pernah ragu untuk melaporkan jika ada kejanggalan. Karena setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi adalah pencurian terhadap masa depan kita bersama. Mari kita Beranjak untuk menjadi generasi antikorupsi yang sesungguhnya.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait