Beranjak.id
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek seorang laki-laki bernama samaran HTH (36) di daerah Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Pekerja lepasan tersebut dicurigai sebagai pengantar obat terlarang tipe sabu-sabu.
Operasi penangkapan terjadi pada hari Sabtu (22/3) sekira pukul 21.00 WIB di hadapannya Pos Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar. Kepolisian menyita beberapa benda yang dicurigai sebagai barang bukti selama pencarian mereka terhadap tersangka.
“Bukti yang diamankan oleh tim meliputi 23 kantong plastik mengandung kristal putih diperkirakan sebagai narkotika jenis sabu dengan bobot keseluruhan mencapai 8,35 gram, tujuh pipet kaca, dua ponsel, satu kartu ATM BCA atas nama pelaku utama, uang tunai senilai Rp500 ribu, serta sebuah tas selempan,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah pada hari Rabu (16/4).
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa tersangka memperoleh benda terlarang itu dari seorang bernama AW yang saat ini menjadi buruan polisi (DPO). Barang haram diserahkan ke tersangka melalui metode “ranjau”, yaitu dengan meletakkannya di tempat spesifik, seperti tepi jalan di dekat tiang listrik Jl. Semolowaru, Surabaya, pada tanggal 12 Maret 2025 kemarin.
Tersangka berperan sebagai pengantar yang ditugaskan untuk menerima dan menyampaikan narkoba jenis sabu-sabu dari pembeli sesuai dengan instruksi AN. Dia mengaku telah melaksanakan tugas tersebut sebanyak tiga kali mulai bulan Februari tahun 2025, demikian jelas Suria.
Dari tiap transaksi, tersangka menerima bayaran senilai Rp500 ribu yang kemudian dimasukkan ke dalam akun banknya sendiri. Dana itu diklaim sebagai imbalan atas jasa pengiriman narkoba.
Tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat (2) yang disubstitusi oleh Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan sanksi hukumannya bisa mencapai pidana penjara paling lama seumur hidup. (*)