Masyarakat Dirugikan, Kurang Lebih 150-250ml Dikemanakan???

Hallo Sobat Beranjak, akhir-akhir ini masyarakat Republik Indonesia lagi dan lagi dibuat sedih. Belum selesai dengan kasus dugaan Pengoplosan Minyak Pertamax 92 diduga disubtitusikan menjadi Pertaline 90 oleh PT Pertamina, Pemalsuan Emas oleh PT Antam, dan ternyata minyak goreng juga bisa ada dikurangkan pada saat dibagikan kepada masyarakat.

Sobat Beranjak, taukan Produk MinyakKita? Produk Minyak ini merupakan Subsidi dari Pemerintah. Jika yang biasanya kita beli 1L ternyata yang didapatkan oleh masyarakat hanya kurang lebih 750-850ML saja. Rugi???? Tentu saja Rugi! Karena kurang lebih 200ML itu banyak, sudah bisa digunakan untuk menggoreng beberapa jenis makanan dan masakan juga.

Hal tersebut terungkap karena ada masyarakat yang menuangkan minyak goreng yang bermerek MinyaKita dalam kemasanan 1L kedalam alat pengukuran ternyata hasil pengukuran tersebut menyatakan bahwa ukuran minyak goreng yang dimaksud isinya kurang dari 1L hanya berisi 750-850ML saja. Dan masyarakat tersebut langsung memviralkannya. Padahal selama ini masyarakat percaya-percaya saja dengan ukuran yang tertera pada kemasan minyak goreng tersebut.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan kronologi kasus tersebut. Mengakatan, Polisi menyita minyak goreng bermerek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 Produsen karena tidak sesuai takaran yang tercantum dalam kemasan. Penyitaan itu dilakukan “Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran dalam kemasan tertulis 1L namun hasil pengukuran hanya berisikan 750-850ML terhadap 3 (tiga) merek MinyakKita yang diproduksi oleh 3 (tiga) Produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan.”

Polri Brigen Helfi merincikan ketiga perusahaan yang memproduksi MinyaKita, yang berlokasi di Depok, Kudus dan Tanggerang. Produsen Pertama berasal dari PT Artha Eka Global Asia, Depok yang memproduksi MinyaKita Kemasan Botol Ukuran 1L, MinyakKita Kemasan Botol ukuran 1L Produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus. MinyaKita Kemasan Pouch ukuran 2L Produksi PT Tunas Agro Indolestari,Tangerang.

Rabu, 12 Maret 2025 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bongkar perkara memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek MinyaKita Tanpa Dilengkapi Perizinan yang Sah, Tidak Sesuai dengan Standar, Kondisi, Berat Bersih dan Ukuran yang Dinyatakan Dalam Label.

Selasa, 11 Maret 2025 di Dusun Batulenger Timur Desa Bira Tengah, Kecamatan Sukobana, Kabupaten Sampang, Madura. Kasus ini melibatkan Tersangka berinisial PBP (35) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Modus Operandi mencari dan Membeli minyak goreng curah dengan harga paling murah, Menyimpan Minyak Goreng Curah di Tandon Penyimpanan (terdapat 31 Tandon dengan ukuran 1.000L), Membeli Kemasan Jerigen Ukuran 4.5 L dan kemasan botol 800ML lalu memesan Stiker/Label dengan keterangan/data di antaranya Nomor Izin Edar BPOM (Nomor Acak), berLogo Halal, bertanda SNI, dan Nama Produsen yang belokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah (Samaran) serta isi bersih 5L dan 1L.

Menempelkan Stiker/Label isi 5L ke Kemasan Jerigen Ukuran 4.5L dan Stiker/Label isi 1L Kemasan Botol Ukuran 800ML. Lalu Mengisi Kemasan Jerigen/Botol dengan Minyak Goreng Curah dengan ukuran/isi secukupnya, di packing dengan karton dan barang siap diperdagangkan. Produk minyak kita di pasarkan di wilayah Jawa Timur antara lain Surabaya, Madiun, Jember, Bojonegoro dan Luar Jawa Timur.

Dalam melakukan kegiatan produksi dan perdagangan Minyak Goreng Sawit dengan merek MinyaKita yang dilakukan pelaku PBP tersebut Tidak Memiliki Perizinan yang Sah baik NIB, Lampiran KBLI, Nomor Ijin Edar dari BPOM maupun Dokumen SPPT SNI serta Sertifikat Halal.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto – Wadir Reskrimsus AKBP Lintar Mahardono – Kasubdit Indagsi AKBP Iwan Kurniawan, Rabu, 12 Maret 2025 mengatakan, Motif Pelaku untuk Memeproleh Keuntungan Pribadi.

Keuntungan yang didapatkan adalah selisih dari harga kulak dengan harga jual yaitu harga kulak Rp. 13.104,- (tiga belas ribu seratus empat rupiah) dengan ukuran yang sebenarnya hanya 720gram untuk 1 botol, dijual dengan harga Rp. 14.600,- (empat belas ribu enam ratus rupiah). Dengan Estimasi Keuntungan yang Didapatkan Setiap Kartonnya Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) – Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah). Omset setiap bulan yang didapatkan sekitar Rp. 1.600.000.000- (satu miliar enam ratus juta rupiah) Perbulan atau Rp. 19.200.000.000,- (sembilan belas miliar dua ratus juta rupiah) pertahun. Laba bersih yang didapatkan Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) selama beroperasional.

Sedangkan yang disita dari PBP Bagus Prasojo berupa 1 Bundel Surat Jalan Pengiriman minyak goreng sawit merek MinyaKita, 7 Unit Timbangan, 1 Unit Tandon Ukuran 1.000L berisi minyak goreng sawit, 500 Karton @isi 4 Jerigen Ukuran 5L Produk minyak goreng sawit merek MinyaKita yang sudah siap edar dengan total keseluruhan 10 Ton, 1 box berisi stiker/label minyak goreng sawit merek MinyaKita isi 5L, 1 box berisi stiker/label minyak goreng sawit merek MinyaKita isi 1L, 1 (bundel Surat Jalan Pengiriman RO KMSC (minyak goreng sawit curah), 2 bal @isi 40 pcs Jerigen ukuran 4,5L, 1 Bal Katup Jerigen, 2 Bal Tutup Jerigen, 2 Bal @isi 104 pcs botol ukuran 2 Karung Tutup Botol, 3 bal Botol Kosong ber Label minyak goreng sawit merek MinyaKita, dan 50 lembar kemasan karton minyak goreng sawit merek MinyaKita.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian : “Setiap orang yang tanpa hak menggunakan dan/atau membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun atau pidana denda paling banyak Rp 35 miliar dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”.

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

Sobat Beranjak, dari berita diatas dapat kita sadari bahwa Pentingnya Pengawasan Yang Lebih Ketat Dari Pemerintah terhadap Produk-Produk yang Beredar di Pasaran, terutama yang Menyangkut Kebutuhan Pokok Masyarakat. Pemerintah Perlu Segera Memberikan Solusi Yang Tepat Bagi Konsumen yang Dirugikan dan Diperlukan Reformasi Kebijakan dalam Pengelolaan Minyak Goreng Subsidi agar Lebih Transparan dan Akuntabel. 

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait