Kemendag Menggusur Barang Dalam Negeri dan Luar Negeri Nilai Rp15 Miliar Gagal Patuhi Standar



Beranjak.id


,


Jakarta


– Kementerian Perdagangan atau
Kemendag
menggeledah berbagai produk buatan perusahaan dalam negeri maupun luar negeri yang dicurigai tak sesuai aturan sebesar Rp 15 miliar.

Menteri Perdagangan
Budi Santoso
menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan atas bahan-bahan yang diamankan pada periode Januari hingga Maret 2025. Sebagai contoh, hal ini meliputi ketidaksesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), kurangnya pemberian label dalam Bahasa Indonesia, absennya panduan pengguna atau kartu jaminan, serta hilangnya nomor registrasi untuk aspek-aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.

“Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah diamankan dengan status barang dalam pengawasan,” kata Budi saat sesi konferensi pers pengungkapan barang di kantor
Kementerian Perdagangan
, Kamis, 17 April 2025.

Budi menjelaskan bahwa benda-benda yang telah disita memiliki risiko memicu kecelakaan bagi pengguna. “Mungkin seperti hubungan listrik short circuit, ini hanya contoh dasarnya lho, semuanya perlu diperhatikan dengan cermat,” tuturnya.

Menurutnya, tanpa adanya perlindungan bagi konsumen akibat ketiadaan buku panduan atau jaminan, masyarakat menjadi sulit untuk mengajukan keluhan apabila barang tersebut rusak. “Hal ini menjadikan jenis produk semacam itu sebagai hal yang tidak memberikan perlindungan kepada konsumen serta menciderai industri dalam negeri.”

Dia menyebutkan bahwa barang-barang yang disita berasal dari sepuluh perusahaan internasional dan sebelas perusahaan dalam negeri. Produk-produk yang diperiksa pada sepuluh entitas luar negeri tersebut meliputi elektronik, mainan anak-anak, kain, pakaian, beserta dengan hasil-hasil kerajinan logam. Menurut Budi, kebanyakan dagangan sitaan ini datangnya dari negara Cina.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyita sebanyak 297.781 produk elektronik dari 10 perusahaan lokal. Barang itu terdiri dari 3.506 buah penanak nasi; 4.518 buah speaker aktif dan televisi; 60.366 buah kipas angin; 210.040 pitting lampu; 480 buah lampu; 1.140 buah ketel listrik; 1.894 buah air fryer; 87 rol kabel listrik; 15.250 buah baterai primer; 500 buah gerinda listrik. Terdapat juga 297.522 buah mainan anak yang disita; 1.277 buah alas kaki; 100 buah sprei; dan 905 velg motor.

“Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar 15 miliar rupiah,” ujar Budi.

Budi mengatakan perusahaan dan barang-barang itu diduga melanggar sejumlah aturan pemerintah. Para perusahaan itu bisa mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara semua kegiatan, dan atau pencabutan perizinan usaha.

Barang-barang asing yang masuk itu diduga lolos ke tanah air melalui sejumlah cara ilegal dan tak terdokumentasi atau
undocumented
. “Dia masuk lewat pelabuhan, tapi diselip-selipkan seperti itu,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.

Moga mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan masih melakukan klarifikasi untuk mengidentifikasi bagaimana produk-produk asing itu masuk ke Indonesia. Sementara untuk produk lokal, kata Moga, barang-barang itu mereka temukan pada gudang-gudang di Tangerang, Bekasi, Medan, Mojokerto, dan Jakarta Utara. Selain itu, barang-barang yang mereka sita juga berasal dari pasar-pasar tradisional.

Selanjutnya, Moga menyebut bahwa Kementerian Perdagangan berencana untuk menghancurkan barang-barang impor yang telah disita tersebut. Bagi produk dalam negeri, pihak kementerian ini akan menuntun pedagang agar mendapatkan sertifikasi SNI.

Kementerian Perdagangan mencurigai bahwa produk-produk tersebut sudah menyalahi peraturan yang tertera dalam UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, PP No. 29 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bidang Perdagangan, Permendag No. 69 Tahun 2018 seputar Pengawasan Barang Beredar dan Layanan, serta Permendag No. 21 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag No. 26 Tahun 2021 tentang penetapan standar kegiatan usaha dan hasil produksi di bidang perdagangan berdasarkan risiko pengusahaan dengan sistem izin online.

Di samping itu, perusahaan tersebut diyakini juga menantang Permendag Nomor 36 Tahun 2023 bersama dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Regulasi Impor, serta Permendag Nomor 26 Tahun 2021 seputar penetapan barang wajib menggunakan label berbahasa Indonesia. Selain itu ada pula PP Nomor 29 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan bidang perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 tahun 2018 soal barang beredar dan jasa, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk dalam pelaksanaan izin usaha berbasis risiko di sektor perdagangan.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait