Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso


Beranjak.id

– Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan catatan terkait permintaan agar perkara
korupsi
crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, diputus lepas (ontslag).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan catatan itu ditemukan penyidik dari rumah pengacara MS (Marcella Santoso) yang juga tersangka di kasus korupsi ekspor CPO ini.

Sebagai informasi, MS selaku advokat ditetapkan sebagai tersangka dugaan
suap hakim
guna memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) bagi tersangka korporasi.

“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah MS itu, ternyata ditemukan catatan terkait adanya permintaan-permintaan untuk meng-ontslag-kan putusan ini,” kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Peran MS dalam memberikan vonis tanpa hukuman mulai menjadi jelas saat penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengembangkan investigasi kasus dugaan suap yang berkaitan dengan putusan bebas Ronald Tannur.

Harli menjelaskan bahwa dalam pengembangan penyidikan itu, penyidik menggeledah sejumlah tempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya keterlibatan MS.

“Pada barang bukti elektronik tersebut terdapat keterangan, catatan, dan informasi yang pastinya telah dianalisis penyidik, yang berkaitan dengan MS,” ungkapnya.

Lalu, pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas (onstlag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Dalam penanganan kasus korupsi tersebut, MS dan tersangka AR (Ariyanto) menjadi advokat bagi tersangka korporasi yang terdiri dari
PT Wilmar Group
, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Penyidik Kejagung kemudian mulai mendalami dugaan keterkaitan antara putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim dengan MS.

Hasil pencarian di tempat tinggal MS menghasilkan catatan yang berhubungan dengan permohonan untuk menjatuhkan hukuman percobaan kepada tersangka korporasi tersebut.

Terkait kemungkinan adanya hubungan antara MS dengan Zarof Ricar selaku terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat terkait putusan bebas Ronald Tannur, Harli menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki keterkaitan.

“Enggak ada kaitannya dengan ZR (Zarof Ricar),” ujarnya.

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung sudah mengidentifikasi delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan keputusan penutupan perkara korupsipenyelenggaraan fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka-tersangka tersebut terdiri atas WG (Wahyu Gunawan) yang menjabat sebagai panitera muda bidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta para pengacara MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto).

Kemudian tersangka MAN (
Muhammad Arif Nuryanta
) yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, DJU (صند.appspot.com/)
Djuyamto
) sebagai Ketua Majelis Hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) sebagai Anggota Majelis Hakim, AM (Ali Muhtarom) juga sebagai Anggota Majelis Hakim, serta MSY (Muhammad Syafei) yang menjabat sebagai Kepala Hukum Sosial Kemasyarakatan Grup Wilmar.

(ant/jpnn)


Pastikan Jangan Lewatkan Videonya yang Dipilih Oleh Tim Redaksi Ini:

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait