Kasus Korupsi Menghantui Surya Darmadi: 5 Perusahaan Terancam Rugikan Negara Rp 4,79 Triliun



Beranjak.id


,


Jakarta


– Kelima perusahaan yang dimiliki oleh pebisnis kelapa sawah tersebut
Surya Darmadi
Alias Apeng, dituduh terkait dengan skandal suap pengambilalihan tanah yang mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar triliyunan rupiah. Lima perusahaan yang juga dianggap bertanggung jawab atas kasus PT Duta Palma Group ini meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, serta PT Kencana Amal Tani.

“Merasakan Kerugian bagi Negara senilai Rp 4.798.706.951.640 (atau Rp 4,79 triliun) serta AS$ 7.885.857,36 atau paling tidak jumlah yang sama,” jelas jaksa penuntut umum dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2025.

Jaksa menyatakan bahwa Surya Darmadi merupakan pihak yang menerima keuntungan dari lima perusahaan tersebut dan telah bertemu berkali-kali dengan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu pada tahun 1999-2008. Saat bertemu, ia dituduh mengajukan permohonan persetujuan untuk membuka area tanam perkebunan kelapa sawit.

Namun, jaksa mengatakan bahwa area tersebut terletak di dalam wilayah hutan tanpa adanya persetujuan resmi untuk melepaskan kawasannya. Dia menjelaskan, “Akibatnya, negara gagal mendapatkan hak-haknya seperti penerimaan dana reboisasi (DR), provisi sumber daya hutan (PSDH), serta biaya sewa menggunakan kawasan hutan.”

Lantas, siapa sebenarnya Surya Darmadi yang lima perusahaannya didakwa merugikan negara hingga Rp 4,79 triliun? Berikut penjelasannya.

Sosok Surya Darmadi

Surya Darmadi adalah seorang entrepreneur asal Indonesia yang aktif dalam industri kelapa sawit. Ia mendirikan dan memimpin Darmex Agro Group, sebuah grup usaha yang lahir di Jakarta tahun 1987 lewat entitas anak bernama PT Dutapalma Nusantara.

Darmex Agro adalah salah satu dari perusahaan-perusahaan utama yang bergerak di sektor perkebunan dan pemrosesan minyak kelapa sawit di Indonesia. Dengan statusnya sebagai wirausahawan kondang, Surya sempat disebutkan dalam urutan orang-orang paling kaya nomor 28 oleh majalah Forbes pada tahun 2018, mengumpulkan harta senilai US$1,45 miliar.

Nama Surya Darmadi mendapat perhatian besar usai dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pengambilalihan ilegal lahan kelapa sawit yang mencakup area seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Wilayah tersebut dieksploitasi tanpa persetujuan resmi oleh Grup Duta Palma, sebuah entitas perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Surya, dari tahun 2003 hingga 2022.

Surya diduga terlibat dalam pelanggaran berkaitan dengan kejahatan korupsi serta pencucian uang (TPPU), yang menghasilkan kerugian bagi negara senilai Rp 78 triliun. Sebelum ini, Surya telah dinyatakan sebagai tersangka dalam skandal suap revisi perubahan fungsional hutan di Riau dari dan untuk Kementerian Kehutanan pada tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa Surya Darmadi memberikan suapan kepada mantan gubernur Riau, Annas Maamun, sejumlah Rp 3 miliar lewat Gulat Medali Emas Manurung.

Kejaksaan Agung lalu menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka korupsi PT Duta Palma Group pada 1 Agustus 2022. Mengetahui hal itu, taipan sawit yang kala itu tinggal di Taiwan tersebut kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.

Saat ini,
Surya Darmadi
Saat ini sedang menjalani hukuman penjara karena kasus suap di PT Duta Palma Group. Dia divonis 16 tahun kurungan, harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan juga wajib mengganti rugi kepada negara dengan jumlah mencapaiRp 2,2 triliun.

Terbaru, Surya mewakili dua perusahaannya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 15 April 2025. Kedua perusahaan itu menjadi terdakwa korporasi kasus korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group.


Amelia Rahima Sari, Mirza Bagaskara, Jihan Ristiyanti

berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait