Hallo Sobat Beranjak – Scaling gigi dan pembersihan karang gigi pada dasarnya merujuk pada prosedur yang sama, yaitu membersihkan plak dan karang (tartar) yang menempel pada gigi untuk mencegah kerusakan gigi dan penyakit gusi. Scaling bertujuan menghilangkan plak dan karang gigi secara menyeluruh, termasuk karang yang sudah mengeras dan menempel di bawah garis gusi, untuk mencegah radang gusi dan kerusakan gigi.
Prosedur medis pembersihan karang gigi meliputi pemeriksaan, pembersihan dengan alat ultrasonik dan manual, pemolesan, serta pembilasan, yang dilakukan oleh dokter gigi untuk menjaga kesehatan mulut secara menyeluruh.
BPJS Kesehatan menanggung biaya pembersihan karang gigi (scaling) dengan ketentuan khusus. Berikut poin-poin penting terkait layanan yang dimaksud, yaitu :
- Scaling gigi ditanggung BPJS hanya jika ada indikasi medis, seperti gingivitis akut (radang gusi yang membengkak dan memerah), bukan untuk tujuan estetika atau permintaan sendiri;
- Layanan scaling dapat dilakukan satu kali dalam setahun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS;
- Untuk mendapatkan layanan ini, peserta harus: Menjadi peserta aktif JKN-KIS tanpa tunggakan iuran, Melakukan pemeriksaan di FKTP dan mendapatkan indikasi medis dari dokter gigi, Jika FKTP belum memadai, peserta bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL);
- Prosedur pembersihan karang gigi dengan BPJS dimulai dari pendaftaran di FKTP, pemeriksaan oleh dokter gigi, dan jika diperlukan, scaling dilakukan secara gratis sesuai indikasi medis;
- BPJS juga menanggung perawatan gigi dasar lainnya seperti pemeriksaan rutin, pencabutan gigi, tambal gigi, dan obat pasca-ekstraksi.
Sobat Beranjak, membersihkan karang gigi bisa menggunakan BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis seperti radang gusi akut dan dilakukan melalui prosedur resmi di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.