
Di balik kilau lampu sorot dan citra glamor dunia hiburan, seringkali tersimpan cerita sisi lain yang jarang terekspos. Kali ini, sebuah kabar kurang sedap datang dari lingkungan artis dan pengusaha, Ashanty. Seorang mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, angkat bicara dan mengungkapkan bahwa beberapa hak normatifnya sebagai pekerja diduga belum dipenuhi setelah ia berhenti bekerja.
Pengakuan ini menambah babak baru dalam konflik antara Ashanty dan Ayu, yang sebelumnya sudah diwarnai dengan aksi saling lapor ke polisi terkait dugaan penggelapan dana dan perampasan aset. Namun, kali ini, sorotan bergeser ke isu yang lebih fundamental dan seringkali dialami oleh banyak pekerja di Indonesia: hak atas upah dan jaminan sosial.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin (6/10/2025), Ayu, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, menyatakan bahwa gaji terakhirnya untuk periode kerja hingga 20 Mei belum dibayarkan. “Terakhir sih nggak ada ya. Kan aku kerja masih sampai 20 Mei, itu nggak ada gaji,” ungkap Ayu.
Tidak hanya itu, ia juga menyoroti masalah ketiadaan jaminan sosial yang menjadi hak setiap pekerja. “Terus kayak BPJS Ketenagakerjaan juga aku nggak dikasih suratnya,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum Ayu menegaskan bahwa terlepas dari kasus pidana yang sedang berjalan, kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak normatif seorang karyawan adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar. Kasus dugaan penggelapan dana yang dituduhkan kepada Ayu adalah ranah hukum pidana, sementara hak atas gaji dan BPJS adalah ranah hukum ketenagakerjaan (hubungan industrial). Keduanya adalah dua hal terpisah yang tidak seharusnya saling meniadakan.
“Ada nggak hak-hak yang diberikan sebagai orang yang bekerja, mengabdi pada perusahaan? Nggak pernah diberikan juga kan,” tegas Endin, salah satu kuasa hukum Ayu.
Pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum yang berbeda untuk memperjuangkan hak-hak kliennya ini, dimulai dengan melayangkan somasi kepada pihak perusahaan Ashanty. Ini adalah sebuah langkah yang membawa isu personal antara artis dan karyawannya ke dalam diskursus yang lebih luas tentang pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan.
Bagi kita, Generasi Nusantara yang sedang atau akan memasuki dunia kerja, kasus ini adalah sebuah pelajaran berharga. Isu yang diangkat oleh Ayu bukanlah hal sepele.
Gaji adalah hak paling dasar seorang pekerja atas jerih payahnya. Penundaan atau penahanan gaji, dengan alasan apa pun di luar koridor hukum, adalah bentuk pelanggaran serius.
BPJS Ketenagakerjaan, di sisi lain, adalah jaring pengaman sosial kita. Di dalamnya terdapat beberapa program vital:
- Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan kita untuk masa pensiun.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Melindungi kita jika mengalami kecelakaan saat bekerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi ahli waris jika pekerja meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP): Manfaat pensiun bulanan setelah memenuhi syarat.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Bantuan tunai bagi pekerja yang di-PHK.
Ketiadaan BPJS berarti seorang pekerja menjadi sangat rentan. Mereka tidak memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja dan tidak memiliki kepastian finansial untuk masa depan. Undang-Undang di Indonesia telah mewajibkan setiap pemberi kerja, tanpa terkecuali, untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS.
Kasus ini menjadi alarm, khususnya bagi industri kreatif dan hiburan, di mana hubungan kerja seringkali bersifat informal dan fleksibel. Namun, fleksibilitas tidak boleh berarti mengabaikan hak-hak dasar pekerja. Setiap orang yang memberikan waktu dan tenaganya untuk sebuah perusahaan, sekecil apa pun skala perusahaan itu, berhak mendapatkan upah yang layak dan tepat waktu, serta perlindungan jaminan sosial.
Kita tentu berharap perseteruan antara Ashanty dan mantan karyawannya dapat menemukan jalan keluar yang adil. Namun, di luar itu, semoga kasus ini bisa memantik kesadaran yang lebih luas, baik bagi para pemberi kerja maupun pekerja, tentang pentingnya memahami dan memenuhi hak serta kewajiban masing-masing. Karena di balik setiap bisnis yang sukses, ada para pekerja yang hak-haknya harus dihormati dan dilindungi.









