Hakim Djuyamto Serahkan Tas kepada Petugas Pengadilan Sebelum Diringkus



Beranjak.id


,


Jakarta



Djuyamto
, hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus suap
vonis lepas
Perihal kasus suap dalam memberikan kemudahan untuk ekspor minyak kelapa murni atau CPO, orang tersebut pernah menyerahkan tas pada petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum diamankan.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan kejadian tersebut. “Tapi baru kemarin siang diserahkan oleh satpam,” kata Harli saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 April 2025.

Harli mengatakan bahwa tas itu memuat dua ponsel. Di samping itu, terdapat juga uang tunai senilai 37 lembar dolar Singapura.

Djuyamto dijadikan salah satu dari para tersangka
suap hakim
Yang dijatuhi hukuman bebas dari perkara terkait korupsi CPO adalah hakim ketua yang mengepalai persidangan itu. Dua anggota majelis yudisial lainnya, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus serupa. Tidak hanya mereka berdua, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta pun ditarik ke dalam penyelidikan atas kasus tersebut.

Di samping itu, kejaksaan mengidentifikasi empat orang lain sebagai tersangka. Empat individu tersebut mencakup pengacara Ariyanto serta Marcella Santoso, sekretaris hakim Wahyu Gunawan, dan kepala Bidang Kepesertaan dan Izin dari Grup Wilmar, Muhammad Syafei.

Djuyamto diduga menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Arif juga menerima dana Rp 60 miliar dari Muhammad Syafei melalui panitera Wahyu Gunawan.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait