Dugaan Suap Desa senilai Rp1,3 Miliar, Mantan Kepala Desa Kelumpang Kini Buron


Beranjak.id

– Mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bernama Hairudin Ahyar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi mengejar orang tersebut karena dituduh terkait dengan suatu kasus.
korupsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa untuk tahun 2017.

Pada laporannya yang ditujukan, jumlah dana APBDes yang diatur oleh Desa Kelumpang untuk tahun 2017 tercatat sebesar Rp 1.364.097.600.

Tetapi, ada indikasi yang kuat bahwa uang tersebut tidak dipakai sebagaimana mestinya dan disalahgunakan selama pelaksanaannya.

Kasat Reskrim
Polres Inhil
AKP Budi Winarko membenarkan bahwa Hairudin Ahyar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Dia diancam hukuman sesuai Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi, yang kemudian diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 bersamaan denganPasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pemanggilan awal dan kedua telah dilaksanakan terhadap orang tersebut sebagai tersangka, tetapi mereka tidak datang. Sekarang, Hairudin Ahyar sudah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKP Budi Winarko pada hari Rabu (16/4).

Surat panggilan untuk Hairudin Ahyar sudah dikeluarkan dengan nomor SP.Pgl/232/II/RES.3.1./2025/Reskrim serta SP.Pgl/236/II/RES.3.1./2025/Reskrim.

Namun karena tidak ada respons, Polres Indragiri Hilir menetapkannya sebagai buronan melalui nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim.

AKP Budi meminta pihak masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan Hairudin Ahyar agar secepatnya memberitahu Polres Indragiri Hilir atau satuan polisi terdekat di area tersebut.

Pada saat yang sama, investigasi mengenai kemungkinan penyalahgunaan anggaran desa tetap dalam tahap berlangsung.

“Sejumlah saksi telah diperiksa guna mendalami kasus yang merugikan keuangan desa tersebut,” tuturnya.

(mcr36/jpnn)

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait