Beranjak.id
Tuduhan pelecehan seksual oleh seorang staf medis di Rumah Sakit Persada Kota Malang sedang menjadi perbincangan hangat. Korban bernama awal QAR berencana untuk mengajukan masalah tersebut ke ranah hukum. Oknum dokter umum dengan inisial AY diduga melakukan tindakan tidak senonoh itu.
Meskipun demikian, kuasa hukum QAR, Satria Marwan menyampaikan bahwa masih belum dapat menentukan waktu melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Yang pasti, timnya sekarang fokus pada komunikasi aktif dengan kliennya guna mengumpulkan semua bukti yang tersedia.
“Ini kan korban masih di tempat asalnya, ya (Bandung), jadi saya sendiri juga masih berkoordinasi dengan korban untuk kapan bisa datang ke Malang,” tutur Satria kepada awak media di Malang, Rabu (16/4).
Selaku tim hukum, Satria segera melengkapi materi-materi hukum untuk melaporkan dokter AY, dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Perbuatan itu termasuk tindak pidana, saat ini kita telah memiliki Undang-Undang PPFK (UU No. 12 Tahun 2022). Jadi pasti akan bergerak ke arah tersebut. Entah di Polres Kota Malang atau Polda Jawa Timur, mari kita nantikan bersama-sama,” tambahnya.
Selanjutnya, Satria menyatakan bahwa insiden pelecehan seksual yang diderita oleh QAR terjadi pada tanggal 27 September 2022. Pada waktu tersebut, kliennya tengah menerima pengobatan di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang.
“Dia ke Malang untuk berlibur, kemudian mengalami sakit vertigo dan datang ke rumah sakit swasta terbaik menurut Google. Di situ lah pertama kali korban bertemu dengan si dokter (AY),” tutur Satria.
Saat menjalani perawatan, QAR mendapat perlakuan tak mengenakkan dari oknum AY. Mulai dari spam chat, menyuruh buka baju berdalih cek jantung, hingga diduga mengambil gambar bagian dada korban.
Akibat kejadian tersebut tersebut, QAR mengalami trauma berat yang membuatnya tak langsung melaporkan pelaku ke polisi. Butuh waktu tiga tahun bagi QAR untuk memberanikan diri bicara (speak up).
“Kerugian secara mental dan materi jelas ya. Saya bisa bayangkan bagaimana perasaan trauma yang dihadapi korban selama 3 tahun ini, yang akhirnya hari ini, korban berani bicara,” tukas Satria.
(*)