Deklarasi Pilkada Damai di Empat Lawang: Dari Kericuhan ke Keselarasan

Ketegangan mencuat pada pernyataan pemilihan umum kembali (PSU) damai untuk Pilkada di Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025. Calon nomor urut 01, yaitu Budi Antoni Aljufri bersama dengan Henny Verawati serta rombongan mereka, ditolak dari menghadiri acara tersebut yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemimpin Tim Pendukung Calon Nomor Urut 01, Riko Joni, menyatakan bahwa mereka telah menerima undangan formal untuk hadir dalam deklarasi perdamaian itu. Namun secara tiba-tiba, timnya dihalangi dan tak diizinkan memasuki tempat penyelenggaraan acara.

“Menurutnya, undangan hanya diberikan kepada ketua tim dan anggota, bukan bagi calon-calon pemimpin. Namun, pada undangan tersebut dengan jelas tertera bahwa paslon nomor 01 diharuskan hadir. Hal ini lah yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujar Riko.

Dia juga mengatakan bahwa ada suatu persetujuan di antara tim pasangan calon terkait representasi kehadiran yang sama sekali belum disampaikan kepada pihaknya.

“Kami tidak memiliki informasi tentang perjanjian tersebut. Jika kegiatan kampanye yang tenang seperti ini diikuti oleh Gubernur dan Kapolda, bagaimana calon pasangan dilarang untuk hadir?” tambahnya.

Pada saat yang sama, pasangan calon bernomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’, diwakili oleh calon wakil bupati Arifa’i pada kesempatan tersebut. Joncik dikatakan tengah berada di Palembang.

Riko mengira larangan masuk bagi paslon 01 berhubungan dengan kehadiran Cabup 02 yang tidak hadir.

“Sepertinya kalau Cabup 01 tak datang, kita juga perlu direpresentasikan oleh sebuah tim. Pembatasan tersebut dikemukakan secara langsung oleh Sekretariat Bawaslu Empat Lawang, Aldiwan. Hal ini sungguh tidak masuk akal,” tandasnya.

Tampaknya ada bentrokan tetapi akhirnya dapat diatasi oleh petugas, termasuk Kabag Ops yang setelah itu memperbolehkan pasangan calon nomor urut 01 untuk masuk ke tempat acara tersebut.

Riko menginginkan Pemilihan Umum Susulan (PSU) yang direncanakan terjadi tanggal 19 April 2025 mendatang dapat berlansung dengan tenang dan tertib. Dia juga menyatakan pentingnya ke-netral-an pihak-pihak yang bertugas dalam melaksanakan pemilu tersebut.

“Sebelum PSU saja kami sudah temukan banyak kejanggalan, mulai dari netralitas penyelenggara, pencoretan nama pemilih, hingga dugaan kecurangan lainnya. Kami sudah laporkan semua ke Bawaslu Empat Lawang dan provinsi,” pungkasnya.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait