Hallo Sobat Beranjak – Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh temuan sembilan produk makanan olahan yang beredar di pasaran, terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) meskipun tujuh di antaranya telah mengantongi Sertifikat Halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Temuan ini merupakan hasil pengawasan dan pengujian laboratorium bersama antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menggunakan metode uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Tujuh diantaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk memang tidak bersertifikasi halal.
Produk Bersertifikasi Halal yang Mengandung Unsur Babi:
- Corniche Fluffy Jelly – produk asal Filipina;
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – produk asal Filipina;
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) – produk asal China;
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) – produk asal China;
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – produk asal China;
- Hakiki Gelatin (memiliki Sertifikat Halal);
- Larbee TYL Marshmallow – Isi Selai Vanila produksi China
Produk tanpa Sertifikat Halal yang Mengandung Unsur Babi:
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk – produk asal China;
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat – produk asal China
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa temuan ini sedang diselidiki lebih lanjut, termasuk soal bahan baku, proses produksi, hingga waktu pengajuan sertifikasi halal. Ia menyoroti pentingnya produsen untuk tidak mengubah bahan baku setelah sertifikat halal diterbitkan. Semua produk yang terbukti mengandung unsur babi telah ditarik dari peredaran dan izin edarnya dihentikan sampai ada perbaikan, baik dari sisi kemasan maupun komposisi bahan.
Skandal ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan pemangku kebijakan. Banyak pihak menilai insiden ini sebagai tamparan keras terhadap kredibilitas sistem jaminan halal nasional, serta menuntut adanya evaluasi dan reformasi menyeluruh pada proses sertifikasi halal di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyoroti risiko kesehatan dan potensi penyesatan konsumen, terutama karena produk-produk tersebut banyak menyasar anak-anak.
Sobat Berajak dengan demikian, hingga saat ini, tidak ada produk lain di luar sembilan produk yang diumumkan secara resmi oleh BPJPH dan BPOM yang juga terdeteksi mengandung babi dalam pengawasan dan pengujian terbaru.